VAT, Ditangkap Satresnarkoba Polres Karo, Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan

Karo - Media Dunia News.id. 

Komitmen Polres Karo dalam pemberantasan peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo, pada hari Sabtu,18 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. saat berada di pinggir Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. 

Terduga yang diamankan personil Unit II Satresnarkoba Polres Karo, berinisial VAT(30), warga Desa Kacaribu, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,32 gram.

Selain sabu, personil Satresnarkoba Polres Karo, juga menyita satu buah jaket kulit berwarna cokelat dan dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. 

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jhoni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Unit II Satresnarkoba tersebut di wilayah Desa Kacaribu.

"Saat berada di lokasi itu, personil  unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan seorang pria, yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan oleh petugas kepolisian, ditemukan tiga paket plastik berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu sebagaimana barang bukti yang telah diamankan," Ujar Kasat Resnarkoba Polres Karo.

Selanjutnya, saat ini terduga VAT, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Oleh karena itu, dari segala perbuatan dan pelanggaran Hukum yang dilakukan terduga VAT, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta mengajak berkerja sama kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال