![]() |
Meski sebelumnya telah dibongkar, sarang penyakit masyarakat di kawasan perladangan Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket, kembali beroperasi. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Polres Karo bergerak cepat menggelar razia terpadu dan menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas perjudian, penyalahgunaan narkotika, hingga penanaman ganja, Rabu, 22 Juli 2026, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Operasi razia terpadu tersebut, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karo, Kompol Jonista Tarigan, S.H., melibatkan personil, BNN Kabupaten Karo, Pemerintah Kecamatan (forkopimca) Tiganderket, serta unsur terkait lainnya.
Setibanya di kawasan Perladangan Tembusan, Desa Sukatendel, petugas menemukan barak yang dijadikan lokasi perjudian dan penyalahgunaan narkotika. Di lokasi tersebut diamankan empat orang berinisial PA (25), JS (34), TSG (38), dan MS (46).
Petugas gabungan juga menyita berbagai barang bukti yakni : 19 batang tanaman ganja, termasuk lima batang yang ditanam di dalam pot, dua bungkus ganja kering, alat hisap (bong), lima unit sepeda motor, serta satu unit mesin judi tembak ikan beserta chip.
Seluruh tanaman ganja kemudian dicabut oleh tim gabungan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Karo. Sementara barak yang digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak lagi dimanfaatkan oleh para pelaku.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyakit masyarakat.
"Meski lokasi ini sebelumnya telah dibongkar, aktivitas tersebut kembali muncul. Karena itu kami kembali melakukan penindakan secara tegas. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi agar pemberantasan narkoba dan perjudian dapat dilakukan secara berkelanjutan," Tegasnya.
(Bangunta Sembiring).
