![]() |
Dalam Operasi senyap yang digelar personil Unit Satresnarkoba Polres Karo pada dini hari berbuah hasil. Dua pria asal Kota Medan tak berkutik saat ditangkap di pinggir jalan berada di kawasan Berastagi,
Penangkapan dilakukan personil Satresnarkoba Polres Karo, pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 03.00 WIB, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika, tepatnya berlangsung di Jalan Letjend Djamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di sebuah rumah makan depan BPK 366.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F.P. (46) dan F.P. (50), diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Perumnas Mandala, Medan Denai.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H.,menjelaskan, penangkapan berawal dari penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas unit Satresnarkoba Polres Karo, terhadap salah satu tersangka.
“Personel unit Satresnarkoba Polres Karo, melakukan teknik Penyamaran (undercover buy) terhadap tersangka F.P. Saat hendak menyerahkan barang berupa plastik assoy, petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Jonny H. Pardede, Senin, 04 Mei 2026,pagi di Mapolres Karo.
Dari hasil penggeledahan, yang dilakukan oleh petugas unit Satresnarkoba Polres Karo, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka F.P personil tersebut, menemukan ratusan butir pil diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta satu paket sabu. Total barang bukti yang diamankan meliputi 179 butir pil ekstasi, lalu, pihak kepolisian melakukan proses penimbangan dengan berat keseluruhan puluhan gram dan sabu seberat 4,36 gram.
Selain itu, turut juga diamankan barang bukti lainnya juga ditemukan berupa plastik klip diduga digunakan sebagai alat pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Tak hanya itu, petugas Satresnarkoba Polres Karo juga mengamankan tersangka lainnya yang turut bersama membawa narkotika dari Kota Medan menuju Kabupaten Karo.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dari awal, dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Karo, kedua tersangka FP dan FP mengakui membawa barang tersebut berasal dari Medan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Karo,” Tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka FP dan FP, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk melalui operasi penyamaran guna memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah.
(Bangunta Sembiring).
