Media Dunia News.id
Polres Tanah Karo ngelar rekonstruksi Tindak Pidana peristiwa Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di hari Kamis, tanggal 06 Juli 2023 lalu, sekira pukul 07.30 WIB di Desa Merek Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, yang dilakukan oleh tersangka berinisial JS dan MS terhadap korban SALINAH BR TAMBUN.
Sesuai berdasarkan adanya Laporan atau pengaduan dari pihak keluarga korban kepada Kepolisian dengan nomor: LP/A/02/VII/2023/SPKT/SEK TIGAPANAH/RES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023, rekonstruksi ini digelar oleh Tim Penyidik Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah, pada hari Selasa(08/08/2023) pukul 10.00 WIB. di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo. Jalan Veteran No 45, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatra Utara.
Disaat dalam pelaksanaan acara reka adegan tadi, diperankan oleh pemeran pengganti korban dan kedua pelaku yang memerankan puluhan adegan dari mulai awal sampai akhir saat pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap korban Salinah Br Tambun. Dalam Reka ulang Sedikitnya, para pelaku memerankan 24 adegan mulai pertama kali pelaku bertemu dengan korban hingga akhirnya tertangkap.
Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, didampingi Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, S.H, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani.
"Hari ini kita melakukan rekonstruksi, untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 24 adegan," Kata Kasat.
Kemudian Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan, dari reka adegan ini, nantinya akan mempermudah pihak penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus ini.
" Dan, Adegan ini sesuai dengan keterangan hasil pemeriksaan yang kita dapat dari pelaku dan beberapa orang saksi terkait kasus ini," Katanya.
Menurut informasi, yang telah dihimpun di tempat lokasi TKP oleh tim Satreskrim Polres Tanah Karo bahwa" kedua pelaku adalah pasangan suami istri yang mengontrak rumah milik korban.
Menurut keterangan Keduanya pelaku terjadinya melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati, dikarenakan korban menagih uang kontrakan yang menunggak setahun kepada kedua pelaku, di hari Kamis 06 Juli 2023 lalu.
Anehnya, Bukannya membayar uang kontrakkan, tetapi malahan kedua pelaku melakukan pembunuhan kepada korban dan serta mengkuras segala barang barang nilik korban, yang berupa uang dan emas.
Setelah itu, disaat Pelaksanaan Kegiatan rekonstruksi tadi, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Karo Lina Panggabean, S.H dan Agustinus Perangin Angin, S.H.(Bangunta sembiring)