Diduga Nyabu di Wisma Intan, Seorang Pria Kantongi BB 7,8 Gram Diringkus Polsek Panipahan




Palika - PS alias Aseng ( 31 Tahun) alamat jln Cempaka Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil ) Provinsi Riau. Diringkus tim Opsnal Polsek Panipahan didalam wisma intan di Jln Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Senin 7 Agustus 2023. Pukul 22.00 WIB. Kemarin.


Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini diungkap setelah pihak berwajib mendapat informasi dari masyarakat dan ternyata benar karena saat digeledah disaku celananya ditemukan sebungkus rokok marboro black yang didalamnya terdapat 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 7, 8 gram.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu oleh Polsek Panipahan Polres Rohil ini.


Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri, kemudian Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim saudara Aipda Sahman Manurung, SH.  melakukan penyelidikan diseputaran tempat yang diinformasikan.




Kemudian tim mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara PS alias Aseng, yang hendak keluar dari dalam penginapan wisma intan, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti dari saku celana sebelah kanan berupa uang tunai senilai 22 ribu rupiah, serta 1 bungkus kotak rokok marboro black yang didalamnya berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu, 18 plastik bening klip merah ukuran kecil kosong dan di temukan juga di dalam saku sweters barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu berupa bong siap pakai, 1 buah gunting dan 3 buah pipet yang di bentuk menjadi sendok.  


Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku saudara PS alias Aseng ini, dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa  barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki yang bernama F yang beralamat di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.


Untuk keseluruhan barang bukti , 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 18 plastik bening klip merah ukuran kecil kosong, 1 bungkus kotak rokok Marlboro black, 3 buah pipet yang di bentuk menjadi sendok, 1 buah gunting, 1 buah alat hisap bong siap pakai dan uang tunai senilai Rp. 22.000,- 


Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin, Setelah itu saudara PS alias Aseng ini di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(husen tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال