Kasus Penganiayaan Bocah Empat Tahun, Yang Di lakukan Paman dan Bibiknya Sendiri

Tanah Karo, mediadunianews.com - Mapolres Tanah Karo gelar press conference tentang kasus penganiayaan terhadap Balita berusia empat tahun yang dilakukan oleh Paman dan bibik korban, di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (30/9/2022).

Perbuatan peristiwa Penganiayaan ini tersebut, dilakukan oleh JS dan PM yang merupakan bibik korban yang bernisial A berusia empat tahun sepuluh (10) bulan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, aksi penganiayaan ini diketahui setelah pihak Polres Tanah Karo mendapatkan laporan dari Dinas PPA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Saat itu, Dinas PPA mendapatkan informasi dari kepala Desa Gurukinayan tentang adanya anak yang diduga dianiaya.

"Saat itu, korban sedang dirawat di Rumah Saki Umum (RSU)Kabanjahe, yang sudah dirawat selama empat hari. Sedangkan Korban diketahui sebelumnya tinggal bersama Paman dan Bibik korban," Ucap Kapolres.

Selanjutnya lagi Kapolres menjelaskan, awal mula kejadian ini,  diketahui atas peristiwa tersebut, adanya laporan dari warga setempat kepada kepala Desanya, yang mengetahui adanya peristiwa anak yang jadi korban penyiksaan. Selanjutnya Langsung Saat itu juga dilakukan pengecekan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar dari informasi masyarakat, bahwa ditemukan adanya seorang anak kecil dalam posisi keadaan sakit.

Selanjutnya, setalah dilihat anak yang sedang mengalami kesakitan, lalu kemudian kepala Desa Gurukinayan langsung  membawa korban ke RSU Kabanjahe, yang mulai dari tanggal 21 September 2022), dan disaat Selama empat hari dirawat, Peristiwa ini menjadi perhatian pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tanah Karo, Kemudian langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Tanah Karo.

" Dan, saat itu, proses penyidikan dilakukan dari mulai pemeriksaan keterangan terhadap saksi-saksi, dan sampai nantinya penetapan tersangka hingga melakukan penahanan terhadap tersangka," Katanya.

Disampaikan Kapolres Tanah Karo, saat ini pihaknya sudah menetapkan sebagai pelaku berjumlah sebanyak dua orang tersangka. Di mana tersangka pertama ialah JS yang merupakan paman korban, dan PM yang merupakan bibik korban itu sendiri.

Sementara dilihat Dari hasil pra rekonstruksi, diketahui kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sejak bulan Maret lalu. Selain melakukan penganiayaan fisik pelaku juga sempat merendam korban yang masih berusia empat tahun di penampungan air.

Selanjutnya hasil  keterangan dari pengakuan istrinya yang sudah kesal terhadap korban, JS juga melakukan penganiayaan serupa terhadap korban A Bahkan JS diketahui pernah melakukan  pemukulan dengan menggunakan kayu, meremas tangan korban, hingga menyudutkan api rokok ke tubuh korban.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan PM dan JS, peristiwa penganiayaan di lakukan kepada A, terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tanggal 18 September kemarin. Saat itu, pelaku mengaku penganiayaan dengan melintir tangan korban dikarenakan korban tidak mau makan dan malah makan di rumah tetangga," terangnya Pelaku.

Akibat dari kekerasan tersebut, saat ini kondisi korban masih cukup prihatin. Korban diketahui sudah mendapatkan penanganan medis, dan masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.

Atas segala perbuatan pelaku PM bersama JS mempertanggung jawabkan dari segala perbuatannya, maka nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال