Polres Tanah Karo, Laksanakan Press Conference Ungkap Kasus Narkotika di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, pimpin Press Conference Ungkap Kasus Narkotika yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sabtu(01/10/2022) pukul 10.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatra Utara.

Dalam Press Conference, Kapolres Tanah Karo menjelaskan pihaknya kerja sama dengan Rutan Kabanjahe, telah berhasil gagalkan perederan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

" Disaat itu, Tiga warga binaan Rutan, jadi tersangka dalam pengungkapan diduga peredaran Narkotika tersebut, yakni PKS (39) tahun, RAN (36) tahun dan CF (27) tahun, dengan barang bukti yang diduga narkotika tiga (3) plastik klip berisikan sabu sabu seberat bruto 321.09 gram," ujar Kapolres.

Tambahnya, pengungkapan berawal dari temuan petugas rutan, Rabu(28/09/2022) lalu, sekira pukul 06.60 WIB,  yang m?ditemukan 1 plastic assoy berisi 3 plastic klip diduga sabu sabu di depan gerbang pintu masuk Rutan. Dari temuan tersebut Satresnarkoba bersama Rutan Kelas II Kabanjahe bekerja sama untuk menyelidiki terkait penemuan barang haram tersebut.

Dari hasil pengecekan CCTV Rutan dan kesaksian petugas rutan, diketahui warga binaan berinisial PKS, yang bertugas sebagai taping (tahanan yang bertugas memenuhi seluruh kebutuhan dari seorang tahanan) sedang melaksanakan kebersihan. Terlihat oleh kasat mata petugas, PKS sedang berdiri di dekat plastic assoy yang terletak di atas tanah di depan gerbang pintu masuk Rutan dan berusaha menutupi plastic assoy dengan kakinya. Melihat gelagat PKS yang mencurigakan tersebut, petugas langsung mendatanginya dan benar ditemukan bahwa plastic assoy terebut berisi barang diduga sabu sabu.

Disaat menerima informasi dari Rutan, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta menginterogasi PKS. Dari hasil interogasi dan analisa CCTV, satresnarkoba menetapkan PKS bersama RAN dan CF yang juga warga binaan, sebagai tersangka terkait penemuan sabu sabu tersebut.

Dari hasil analisa CCTV, juga terlihat dua orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, yang meletakkan sabu sabu tersebut di lokasi sebelum kejadian penemuan tersebut,  dua orang tersebut sampai sekarang masih dalam penyelidikan Polres Tanah Karo.

" Dan, disaat itu, Untuk pelaku yang berboncengan masih dalam penyelidikan, kita juga selidiki CCTV milik Kominfo di Tugu Bambu Runcing dan CCTV yang berada di ruas jalan seputaran bambu runcing untuk melakukan pendalaman," jelas Kapolres.

Selanjutnya lagi dalam press conference, pekan lalu, satresnarkoba juga berhasil mengungkap 2 kasus narkotika sabu sabu di TKP yang sama, di Perladangan Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tigandreket, dengan barang bukti sabu total berat bruto keseluruhan 24.25 gram, yang dilakukan tersangka HPA alias Gantang (46) tahun, warga Desa Jandi Meriah dan ASM (29) tahun, warga Desa Nari Gunung II.

Dalam hal ini, Kesemua tersangka saat ini sudah ditahan dalam proses penyidikan. Kesemunya dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Berkat Keberhasilan Satresnarkoba dalam memberantas narkotika sepekan terakhir, dengan lima (5)orang tersangka dan total keseluruhan barang bukti shabu shabu berjumlah seberat bruto 319.23 gram, dalam hal ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Tanah Karo.

" Dalam hal ini, Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, agar supaya masyarakat kita terhindar dari penyalah gunaan narkoba," tutup Kapolres.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال