Tanah Karo, mediadunianews.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap kasus Narkotika jenis sabu, Sabtu 16/04 / 2022, sekira Pukul 22.00 WIB, di Desa Batukarang Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di dalam rumah.
Adapun, Petugas menangkap dua orang laki laki berinisial YT (27), tahun, salah satu dari warga Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo dan seorangnya lagi berinisial BS (24) tahun , dianya dengan beralamat warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, sesuai dengan berdasarkan data elektrik KTPnya.
Adanya Penjelasan Penangkapan tersebut, di benarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H. Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak petugas Polri Sabtu 16/04/2022, sekira Pukul 20.00 WIB, bahwa ada laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kab. Karo. Selanjutnya pada saat itu juga oleh petugas berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, "ujar Kasat
Setelah itu pada hari sama sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial YT dan BS di Desa Batukarang Kecamatan tersebut, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal keduanya. Dan, pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan dari hasil pemeriksaan dengan Pengeledahan, ternyata ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket/bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu ternyata seteleh ditimbang seberat bruto 45,51 gram, "terangnya
Kronologis, Selain itu turut juga ditemukan yang kemudian disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah Dompet warna biru kombinasi hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu sabu.
Atas Peristiwa tersebut, Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta dengan keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
