Tanah Karo, mediadunianews.com - Polres Tanah Karo mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan PT. Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dengan Masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah, Senin 18/04/ 2022, pukul 10.35 WIB, di Aula Purpur Sage Polres Tanah Karo.
Kegiatan Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H.,S.I.K., M.H. Turut juga hadir Forkopimda, Bupati Karo CORRY S SEBAYANG, Ketua DPRD IRIANI BR TARIGAN, Dandim 0205/TK LETKOL INF. BENNY ANGGA AMBAR SUWORO, Ketua Pengadilan Negri ( PN ) Kabanjahe NASRI SH. M.H. Dan peserta Rapat yakni :
- Kajari Karo, diwakili oleh Kasi Pidsus RANU WIJAYA, SH, M.H, KA UPT KPH XV Kabanjahe atas Nama SHOLAHUDIN LUBIS.
- Kepala Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Karo ROSALINA TAMBA, SH.
- Waka Polres Tanah Karo KOMPOL ARON SIAHAAN, SH.
- Kasat Intelkam Polres Tanah Karo AKP NARNO.
-
- Camat Tigapanah DATA MARTINA BR GINTING.
- Kapolsek Tigapanah AKP H. SIHOTANG
- Danramil 02/TP KAPTEN INF. J. NAIBAHO
- Dirut PT. BUK atas nama JINNGI.
- Legal PT. BUK atas nama RITA WAHYUNI, SH
- Legal PT. BUK ROBIANTO SEMBIRING, SH.
- Legal PT. BUK atas nama DAVID SYAHBANDAR SITEPU.
- Kepala Desa Sukamaju an. BAHAGIA GINTING.
- Ketua BPD Sukamaju atas nama JONI GINTING.
- Perwakilan warga Desa Sukamaju Atas nama SIMON GINTING.
- Warga yang mengaku Simantek Kuta berdomisili di Medan atas nama, ETTY BR TARIGAN dan MALEM PUSUH GINTING MUNTE.
Hal ini, Dalam pembukaan rapat Kapolres Tanah Karo mengatakan, adapun maksud diadakan rapat musyawarah ini, untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju. untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Forkopimda dan pihak yang berkompeten juga turut hadir di kegiatan rapat musyawarah ini, Seyogianya hasil pertemuan ini dapat menghasilkan hasil yang positif.
Hasil, Dalam rapat musyawarah Kedua belah pihak antara Pihak PT. BUK dan Masyarakat Desa Sukamaju masing masing saling mengklaim lahan yang diduga menjadi sengketa.
Gugatan Dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kemudian, Kapolres Tanah Karo meminta kepada kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan yang melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana, " tegas Kapolres Tanah Karo.
Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal diluar jalur hukum.
Bupati Karo CORRY S SEBAYANG juga mengatakan dalam kegiatan rapat musyawarah, agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggae hukum," jelasnya Bupati Karo.
Selanjutnya, Kesimpulan dalam Rapat Musyawarah tersebut, Disepakati dengan ditanda tangani pihak yang bersengketa dan diketahui oleh Forkopimda Kabupaten Karo. Rapat Koordinasi dan Musyawarah tersebut, menghasilkan kesimpulan antara lain :
1). Masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2). Agar masing masing pihak dari Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.
Namun, jika ada nantinya Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.
Oleh Kerena itu, Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian/solusi/musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek).
Diakhir acara rapat musyawarah tersebut, Kapolres Tanah Karo bersama Forkopimda mengharapkan kepada pihak bersengketa, untuk tidak ada terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan, menunggu hasil putusan pengadilan. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah
