Jakarta, mediadunianews.com - Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman, di tahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kades Jiman di tahan Reskrim Polres Kendal setelah di lakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat 8 oktober 2021.
Jiman di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan di duga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.
“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut di salurkan untuk BUMdes namun di gunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.
Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
"Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.
Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana. (Okto Lase)
Editor : Edy MDNews 01