Kapoldasu Respon kasus pedagang pajak Gambir, Dianiaya preman malah jadi Tersangka Minggu.

Medan, mediadunianews.com - Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko, Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan kasat Reskrim Kompol Rafles pada konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021 malam.

Kepala Kepolisian daerah Kapolda Sumatera Utara, Irjen pol Drs RZ Panca putra Simanjuntak MSi merespon cepat penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37), pedagang pasar Gambir Percut seituan, yang di tetapkan sebagai tersangka setelah di aniaya preman pada 5 September 2021 lalu.

Hal itu di sampaikannya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes kombes pol Riko Sunarko, Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan kasat Reskrim Kompol Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.

Kombes Hadi mengatakan guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang di lakukan oleh pria berinisial BS, saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan untuk di lakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

"Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR. kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri", ujar Hadi.

Selain itu Hadi mengatakan tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

"Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalamin fakta sebenarnya.

Dalam kasus ini Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka.oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG di gelar kembali", ungkapnya.

Kombes Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.

"Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang pasar Gambir dan BG",  (Dina#)

Sumber : KLIKMETRO.COM

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال