Pematang Siantar, MediaDunia News.com - Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Pada hari Selasa (28/06/2021).Sekitar Pukul 18: 30 WIB .
Personel Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Mendapatkan informasi bahwa adanya Seorang laki - laki Membawa Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sitalasari kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar .
Personil langsung Melihat Seorang laki - laki Yang Sedang di Curigai Sedang Berdiri di depan kamar Penginapan Purnama Sari, di ketahui tersangka bernama ritonga (29) thn .Warga Kelurahan Nagur Pada Saat di tangkap, Bernama ritonga dan di temukan dari kantong celana depan Sebelah kanan 1(Satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,22 gram, dari Kantong Celana depan Sebelah Kiri di temukan 1(Satu) Unit HP Merk VIVO, Pada Saat di tanyakan tentang Pemilik Barang Narkotika Jenis Sabu maka diakui olenya adalah Miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti Satu HP Merk VIVO langsung di bawa Ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Untuk di lakukan Penyidikan .
Atas Perbuatnya di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU .RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun Penjara, "pungkas Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
