Polres Pematang Siantar, Meringkus Pemakai Narkoba

Pematang Siantar, MediaDuniaNews.com - Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Pada hari Selasa (29/06/2021).Sekitar Pukul 22: 00 WIB .

Personel Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Mendapatkan informasi bahwa adanya Seorang laki - laki Membawa Narkotika Jenis Sabu di Jalan Rajamin Purba kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar.

Personil langsung .Melihat Seorang laki - laki Yang Sedang di Curigai Sedang duduk di atas Sepeda Motor di pinggir Jalan di ketahui tersangka bernama Diki (20) THN .Waga bukit Sofa Pada Saat di tangkap, Diki Mencampakkan bungkusan Plastik Warna biru ke sebelah kirinya, Kemudian Personil Menjuruh tersangka Diki Mengambil bungkusan dan lalu di campakkannya dan di temukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,40 gram, yang di bungkus Palstik Warna Biru.dan Pada Saat di tanyakan tentang Pemilik Barang Narkotika Jenis Sabu adalah Miliknya, "jelas Sat Res Narkoba.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat langsung di bawa Ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Untuk di lakukan Penyidikan .

Atas Perbuatn di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU .RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun Penjara, "pungkas Sat Res Narkoba.  (Rais).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال