Medan, MediaDuniaNews.Com - Medan / Terkait laporan Neneng Ernawati (40) Korban penganiayaan, yang tertuang dalam Nomor : STTLP/1200/ Xll / 2019/Polrestabes Medan / sek. Medan Timur tentang dugaan penganiayaan sudah menjadi atensi pihak polsek Medan Timur, Polrestabes Medan Polda sumut.
Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim lptu ALP Tambunan saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada hari sabtu (23 / 01 /2021) sore.
Rimbun Nainggolan di tangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Rabu (21/ 01 /2021).pukul 09: 30 WiB di jalan seram Medan Sumatera Utara, Namun di lepas Kembali pada hari kamis Malam (22 /01/ 2021).Rimbun di lepas karena buktinya kurang kuat tapi nanti kalau terbuktyi bersalah akan kita tangkap kembali " ucap Tambunan.
" Ia mengatakan , untuk terlapor Albert Nainggolan sudah menjadi DPO (Daftar pencarian Orang).sedang mencari pelaku penganiayaan itu, sementara kasusnta sudah dilakukan gelar perkara atas laporan korban dan DPO Seharusnya sudah di tangkap pihaknya sebab kasus tersebut sudah menjadi atensi polisi.
" Kasusnya sudah Kamu gelar, Albert seharusny sudah di tangkap karean dia yang memukul mamaknya di Lp dan kasus ini sudah atensi " ungkap kanitreskrim .
Sebelumnya, Neneng merasa kecewa dengan pelayanan Polsek Medan Timur lambat terkesan ada pembiaran dan proses laporan Korban dinilai lamban, pasalnya 13 bulan belalu pihak kepolisian belum juga menangkap pihak pelaku, sementara ,menurut Korban bahwa pelaku Masih berkeliaran bebas seakan tak pernah berbuat salah.
Neneng menyebutkan kasusnya berawal ia datang ke polsek Medan Timur untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami pada hari Kamis , (30 / 12 /2019).tahun lalu ,namun sampai saat ini tidak ada proses yang singnifikan, entah apa yang terjadi kasusnya tidak cepat di proses Polisi.
" Peristiwa penganiayaan itu bermula pada hari Kamis ( 26 /12/2019).sekira pukul 11: 00WIB telah terjadi penganiayaan disalah satu warung milik kocu yang berdekatan dengan warung milik pelapor, saat anak pelapor bernama Wahyuni mendatangi terlapor Albert Nainggolan di warung kocu sambil menanyakan "kau apain mamaku, " namun tiba -tiba adik terlapor bernama Rimbun Nainggolan langsung memukul pipi sebelah Kanan Wahyuni dan mengatakan " kau jagan ikut campur ? Sembari menodongkan senjata api kearah kepala wahyuni
Kemudian ia lari ke warung miliknya dan mengadu ke ibunya, dan pelapor bersama dengan anaknya mendatangi tempat keributan semula di warung kocu lalu pelapor menanyakan kepada Albert Nainggolan, " kok sampai kau pukul anak ku. " merasa tidak senang Abert Nainggolan langsung Memukul Neneng dan anaknya, sambil mengusir dengan perkataan " pulang kalian sana, atas tindakan itu pelapor tidak senang dan langsung membuat laporan ke polsek Medan Timur.
Selanjutnya , korban telah membuat laporan Dumas ( pengaduan Masyarakat ) .ke Polda Sumatera Utara Pada hari Senin,(26 /6/ 2021). tahun lalu dengan nomor : Dumas /70/Vl /2020/ Wassidik .
Dalam Dumas tersebut di terangkan bahwa tidak pernah Menerima SP2HP dari penyidik Satreskrim Polsek Medan Timur," saya memohon kepada polisi agar kasus saya segera dituntaskan, dan saya hanya mencari keadilan di negara ,ucap Neneng.
Tidak hanya itu, Neneng dalam laporan Dumasnya mengungkapkan dan memohon kepada Direskrimum Polda Sumut atau kabag Wassidik untuk melaksanakan gelar perkara cepat di tuntaskan demi keadilan dan kepastian hukum sesui Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi " Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan Wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. (m.rais)
Editor : Edy MDNewss 01
Tags
Hukum dan kriminal