Di duga kuat Proyek Siluman, Telah di Temukan di Desa Siduahili Kec. Moro'o Kab. Nias Barat.


Nias Barat, MediaDuniaNews.com - Pemerintah Desa Siduahili Kec Moro'o kab. Nias Barat telah Melancarkan Aksinya, untuk Menjalankan proyek yang di duga Siluman yaitu jembatan Sungai Gali,Tanpa Anggaran, Sebab Anggaran yang sebenarnya sama sekali tidak di ketahui oleh beberapa Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM beserta Masyarakat lainnya.

Dalam pembangunan jembatan sungai gali tersebut pada saat awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa Siduahili yaitu pak A.yedi Gulo, baik lewat telepon seluler maupun pada saat awak media menjumpai beliaunya di tempat kediamannya, dengan tujuan mempertanyakan tentang papan informasi proyek dan RAB, Alasan kepala desa Siduahili tersebut selalu saja belum di buat atau belum siap, "ujarnya.


Salah seorang masyarakat setempat yang bernama (pg) mengatakan, kalau proyek ini, bisa kita katakan jelas proyek siluman. karena Anggaran yang sebenarnya kita tidak ketahui, sebab papan informasi proyek dan RAB belum ada namun proyek sudah berjalan kurang lebih enam bulan.' Katanya dengan Nada kecewa.

Ketua (TPK) Yokhiman hulu pada saat awak media konfirmasi pada tanggal (18/01/21) lewat telepon seluler Mengatakan, kalau papan informasi itu nanti sore akan kita pasang, "katanya.
Namun sampai sekarang 26/01/21 papan informasi dan RAB Belum selesai tetapi pembangunan sudah mencapai 70%

Di tempat terpisah Camat Moro'o pak Ukirman Gunawan Waruwu S.i.p, di ruang kerjanya tgl 25/01/21.mengatakan bahwa, Kalau papan informasi proyek itu untuk dana desa sudah kita Wajibkan agar di pasang.papan informasi maupun RAB di Wajibkan di Perlihatkan kepada masyarakat. tetapi dengan syarat, masyarakat tidak di perkenankan untuk memiliki RAB tersebut.' Tegasnya

Lanjut camat moro'o pak Ukirman Gunawan Waruwu S.i.p kemali menegaskan ahwa, jembatan sudah di mulai jauh jauh hari sebelumnya namun papan informasi dan RAB tidak kunjung selesai.
itu bisa saja hanya alasan mereka, di karenakan para Kades ini pada pintar pintar ngomong, "ujarnya

Kepala Desa Siduahili kec moro'o, pak A yedi Gulo Spd, beserta jajaranya di duga kuat, ada yang di Sembunyikan dalam pembangunan tersebut, sehingga Sampai saat ini Kepala Desa Siduahili kec moro'o pak A yedi Gulo Spd. tidak Menghiraukan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 28 (f) Menyebutkan bahawa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi, guna mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan mengolah.

Lanjut pasal 27 huruf (d) dalam menjalankan hak tugas dan kewajiban, Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah, secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun.   (Nftl Gulo)

Editor : Edy MDNews 01

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال