Dua Dokter RSUD Sidikalang Adu Keabsahan VER Di Persidangan, Terdakwa Mulia Lingga Berbelit Belit.

Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Pernyataan dr Josh Pardede yang menyatakan bahwa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Sidikalang dalam kesaksiannya sebagai saksi  a de charge terdakwa di patahkan kesaksian dr Labora Samosir dalam sidang lanjutan Perkara Penganiayaan Selasa, (19/1/2021).

Dokter Labora Samosir yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Yanti M. Simamarta,SH dalam kesaksiannya di persidangan tersebut mengatakan, apa yang dijalankan dalam pemeriksaan dan menyimpulkan hasil visum et repertum Saksi Korban Andus Lingga sudah sesuai SOP.

 " Hasil  pemeriksaan pasien dilakukan sesuai aturan yang ada dan dituangkan tertulis diatas kertas dan itu dilakukan di RSUD Sidikalang ". ucap Labora Samosir di depan Majelis Hakim.

Dalam sidang sebelumnya, dr Josh Pardede dalam kesaksiannya sebagai Saksi Ahli dari terdkwa Mulia Lingga mengatakan bahwa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Sidikalang tidak sah sebagai salah satu alat bukti yang diajukan penyidik.

Dan yang membuat publik bingung dan penasaran, dr Josh ketika ditanya Majelis Hakim apakah pasien dapat menuntut secara hukum dokter yang mengeluarkan VER?!,  dr Josh Pardede menjawab bahwa pasien atau saksi korban dapat menuntut secara hukum dokter yang mengeluarkan VER demikian juga RSUD Sidikalang.

Sementara itu dalam sidang yang sama, ketika Majelis Hakim memeriksa terdakwa Mulia Lingga, terdakwa menjawab berbelit belit kepada Majelis Hakim sesuai dengan BAP dari Penyidik.

Hakim Vidi Afrillia P, SH, MH sebagai Ketua Majelis berulang ulang menanyakan kepada terdakwa apakah BAP yang diserahkan penyidik dibaca ketika penyidik memberikan BAP sebelum ditanda tangani terdakwa tidak diberi kesempatan untuk membaca dan mencermati, terdakwa menjawab telah dibaca.

Menanggapi hal kesaksian dr Labora Samosir yang mengatakan bahwa Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD Sidikalan sah, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Yanti Simarmata,SH mengatakan bahwa dengan pernyataan dr Labora Samosir mematahkankesaksian dr.Josh Pardede.

" Dengan pernyataan dr Labora Samosir maka pernyataan dr Josh Pardede terpatahkan, karena dr Josh Pardede tidak dapat menunjukkan bukti menguatkan kesaksiannya dipersidangan karena hanya berdasarkan asumsi". papar Yanti M Simarmata, SH.

Terkait keterangan terdakwa dipersidangan tersebut, Yanti M Simarmata,SH menambahkan, apa yang disampaikan Mulia Lingga dipersidangan tersebut tidak sesuai dengan BAP yang sudah ditanda tangani terdakwa ketika dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Polres Dairi.

"Terdakwa berbelit belit, tidak konsisten dengan BAP nya yang sudah ditanda tangani". tambah Yanti M.Simarmata.

Seperti di ketahui terdakwa Mulia Lingga juga sudah pernah menjalani  Hukuman dalam kasus yang sama, yaitu kasus Penganiayaan Tahun 2013 dan di Vonis 10 Bulan Percobaan.   (Delon/Maya).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال