Susua, Nias Selatan, Mediadunianews.com-
Perangkat Desa Sifalago Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan merasa dirugikan dan keberatan atas Keputusan Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia yang dilantik pada bulan Desember 2019 yang lalu, yang memberhentikan Perangkat Desa yang diduga tidak sesuai mekanisme serta melanggar UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Saat awak mediadunianews.com dikonfirmasi kepada Perangkat Desa Sifalago Susua Yarman Buulolo Jabatan Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan bahwa "kami diberhentikan sebagai Perangkat Desa itu tanpa alasan yang jelas," ujarnya dengan muka kelihatan kesal dan kecewa. Senin, 03/08/2020
"Kami Perangkat Desa yang sudah diberhentikan oleh Kepala Desa Sifalago Susua Kec. Susua Kab. Nisel Lo'o'atulo Laia yaitu : Viktor Laia (Kaur Keuangan), Foalulua Buulolo (Kaur Perencanaan), Yasmani Halawa (Kaur Tatausaha dan Umum), Orudugo Laia (Kasi Pemerintahan), Only For You Buulolo (Kasi Kesejahteraan), Yarman Buulolo (Kasi Pelayanan), Fadaaro Buulolo (Kadus I), Adilianus Buulolo (Kadus II), Sadar Hati Buulolo (Kadus III), Tohu Nasokhi Laia (Kadus IV), dengan SK pemberhentian tanggal 10 Februari 2020," urainnya.
Lanjutnya, Yarman Buulolo mengatakan "Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia mengundang kami Perangkat Desa untuk mengikuti Rapat Musrenbangdes yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 31/01/2020 dan rapat tersebut telah kami ikuti," katanya. namun, "10 (sepuluh) hari kemudian kami menerima SK pemberhentian Perangkat Desa dari Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia," Jelasnya
"Lanjutnya lagi, tanggal 29/04/2020, kami menerima undangan sebagai Perangkat Desa dari Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia dengan No. 005/34/09.2001/2020, Hal : Pembahasan RAPBDes T.A. 2020 dan Pembentukan Relawan Covid-19, yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 01/05/2020 di Kantor Kepala Desa Sifalago Susua, sementara kami sudah diberhentikan, dan namun tetap kami hadiri, tapi kami terkejut pada pertemuan tersebut karena Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia menyampaikan dan menyerahkan SK pengangkatan Perangkat Desa baru yang ditetapkan tanggal 11/04/2020, dan sungguh sangat lucu dan mengagetkan, karena sama sekali tidak sesuai dengan perihal undangan yang kami terima," Katanya
"Kami mewakili beberapa Perangkat Desa telah menyampaikan laporan kepada Camat Fatisokhi Laia, Nomor : Istimewa, tanggal 20 Maret 2020 Perihal Keberatan atas pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak, dan camat telah merespon dan menanggapi laporan kami tersebut dengan menyurati Kepala Desa Lo'o'atulo Laia dan Perangkat Desa Sifalago Susua yang sudah diberhentikan, Nomor : 140/117/09/2020, tanggal 26 Maret 2020 Perihal Klarifikasi Keberatan Atas Pemberhentian Perangkat Desa, yang kami hadiri pada hari selasa, tanggal 31 Maret 2020, di Kantor Camat Susua," Kata Yarman Buulolo
"Namun, hasil klarifikasi tersebut Kepala Desa Lo'o'atulo Laia tetap bertahan pada Keputusanya untuk tetap memberhentikan Perangkat Desa lama dan mengangkat Perangkat Desa baru," ucap Yarman Buulolo.
Hal yang sama juga dikatakan Only For You Buulolo Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan kepada awak media saat dikonfirmasi bahwa "tidak ada alasan yang jelas dan yang masuk akal kami diberhentikan sebagai Perangkat Desa Sifalago Susua," kata Only Buulolo. Selasa, 04/08/2020
Tambahnya, Only Buulolo mengatakan bahwa "Camat Fatisokhi Laia juga telah melayangkan surat pembatalan kepada Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia dengan Nomor :140/155/09/2020, Perihal : Pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa, namun pembatalan itu tidak dihiraukan dan tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia." ujarnya.
Kami juga telah menyampaikan laporan keberatan kami kepada Bupati Nias Selatan Cq. Inspektorat, DPMD, dan Pihak terkait lainya, namun sampai sekarang belum ada balasan atau respon.
Kades Sifalago Susua Kec. Susua Kab. Nisel Lo'o'atulo Laia menyampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi, bahwa "Perangkat desa saya berhentikan karena mereka tidak mampu bekerja, dan ditanyakan secara terus meneruspun jawaban dan alasan saya tetap sama." jelasnya singkat. Kamis, 06/08/2020
Camat Susua Kec. Susua Kab. Nisel Fatisokhi Laia dikonfirmasi melalui telepon selulernya, 20/08/2020 menyampaikan bahwa, "mengenai masalah pemberhentian Perangkat Desa di Desa Sifalago Susua belum saya keluarkan rekomendasi sampai sekarang, dan saya sudah pernah memanggil dan atau mengundang Kepala Desa bersama Perangkat Desa yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi di kantor camat, namun pada saat klarifikasi tersebut Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia tetap bertahan pada keptusanya." Jelas Camat Fatisokhi Laia.
Pantauan Mediadunianews.com, Perangkat Desa Sifalago Susua Kec. Susua Kab. Nisel yang telah diberhentikan tetap berusaha dan memperjuangkan haknya, dan memohon keadilan serta perlindungan hukum dari Pemda Nias Selatan untuk membatalkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang diduga tidak sesuai dan melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan Tim Mediadunianews.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penulis : Martinus Buulolo
Editor : Yzebua
Perangkat Desa Sifalago Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan merasa dirugikan dan keberatan atas Keputusan Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia yang dilantik pada bulan Desember 2019 yang lalu, yang memberhentikan Perangkat Desa yang diduga tidak sesuai mekanisme serta melanggar UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Saat awak mediadunianews.com dikonfirmasi kepada Perangkat Desa Sifalago Susua Yarman Buulolo Jabatan Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan bahwa "kami diberhentikan sebagai Perangkat Desa itu tanpa alasan yang jelas," ujarnya dengan muka kelihatan kesal dan kecewa. Senin, 03/08/2020
"Kami Perangkat Desa yang sudah diberhentikan oleh Kepala Desa Sifalago Susua Kec. Susua Kab. Nisel Lo'o'atulo Laia yaitu : Viktor Laia (Kaur Keuangan), Foalulua Buulolo (Kaur Perencanaan), Yasmani Halawa (Kaur Tatausaha dan Umum), Orudugo Laia (Kasi Pemerintahan), Only For You Buulolo (Kasi Kesejahteraan), Yarman Buulolo (Kasi Pelayanan), Fadaaro Buulolo (Kadus I), Adilianus Buulolo (Kadus II), Sadar Hati Buulolo (Kadus III), Tohu Nasokhi Laia (Kadus IV), dengan SK pemberhentian tanggal 10 Februari 2020," urainnya.
Lanjutnya, Yarman Buulolo mengatakan "Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia mengundang kami Perangkat Desa untuk mengikuti Rapat Musrenbangdes yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 31/01/2020 dan rapat tersebut telah kami ikuti," katanya. namun, "10 (sepuluh) hari kemudian kami menerima SK pemberhentian Perangkat Desa dari Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia," Jelasnya
"Lanjutnya lagi, tanggal 29/04/2020, kami menerima undangan sebagai Perangkat Desa dari Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia dengan No. 005/34/09.2001/2020, Hal : Pembahasan RAPBDes T.A. 2020 dan Pembentukan Relawan Covid-19, yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 01/05/2020 di Kantor Kepala Desa Sifalago Susua, sementara kami sudah diberhentikan, dan namun tetap kami hadiri, tapi kami terkejut pada pertemuan tersebut karena Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia menyampaikan dan menyerahkan SK pengangkatan Perangkat Desa baru yang ditetapkan tanggal 11/04/2020, dan sungguh sangat lucu dan mengagetkan, karena sama sekali tidak sesuai dengan perihal undangan yang kami terima," Katanya
"Kami mewakili beberapa Perangkat Desa telah menyampaikan laporan kepada Camat Fatisokhi Laia, Nomor : Istimewa, tanggal 20 Maret 2020 Perihal Keberatan atas pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak, dan camat telah merespon dan menanggapi laporan kami tersebut dengan menyurati Kepala Desa Lo'o'atulo Laia dan Perangkat Desa Sifalago Susua yang sudah diberhentikan, Nomor : 140/117/09/2020, tanggal 26 Maret 2020 Perihal Klarifikasi Keberatan Atas Pemberhentian Perangkat Desa, yang kami hadiri pada hari selasa, tanggal 31 Maret 2020, di Kantor Camat Susua," Kata Yarman Buulolo
"Namun, hasil klarifikasi tersebut Kepala Desa Lo'o'atulo Laia tetap bertahan pada Keputusanya untuk tetap memberhentikan Perangkat Desa lama dan mengangkat Perangkat Desa baru," ucap Yarman Buulolo.
Hal yang sama juga dikatakan Only For You Buulolo Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan kepada awak media saat dikonfirmasi bahwa "tidak ada alasan yang jelas dan yang masuk akal kami diberhentikan sebagai Perangkat Desa Sifalago Susua," kata Only Buulolo. Selasa, 04/08/2020
Tambahnya, Only Buulolo mengatakan bahwa "Camat Fatisokhi Laia juga telah melayangkan surat pembatalan kepada Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia dengan Nomor :140/155/09/2020, Perihal : Pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa, namun pembatalan itu tidak dihiraukan dan tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia." ujarnya.
Kami juga telah menyampaikan laporan keberatan kami kepada Bupati Nias Selatan Cq. Inspektorat, DPMD, dan Pihak terkait lainya, namun sampai sekarang belum ada balasan atau respon.
Kades Sifalago Susua Kec. Susua Kab. Nisel Lo'o'atulo Laia menyampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi, bahwa "Perangkat desa saya berhentikan karena mereka tidak mampu bekerja, dan ditanyakan secara terus meneruspun jawaban dan alasan saya tetap sama." jelasnya singkat. Kamis, 06/08/2020
Camat Susua Kec. Susua Kab. Nisel Fatisokhi Laia dikonfirmasi melalui telepon selulernya, 20/08/2020 menyampaikan bahwa, "mengenai masalah pemberhentian Perangkat Desa di Desa Sifalago Susua belum saya keluarkan rekomendasi sampai sekarang, dan saya sudah pernah memanggil dan atau mengundang Kepala Desa bersama Perangkat Desa yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi di kantor camat, namun pada saat klarifikasi tersebut Kepala Desa Sifalago Susua Lo'o'atulo Laia tetap bertahan pada keptusanya." Jelas Camat Fatisokhi Laia.
Pantauan Mediadunianews.com, Perangkat Desa Sifalago Susua Kec. Susua Kab. Nisel yang telah diberhentikan tetap berusaha dan memperjuangkan haknya, dan memohon keadilan serta perlindungan hukum dari Pemda Nias Selatan untuk membatalkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang diduga tidak sesuai dan melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan Tim Mediadunianews.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penulis : Martinus Buulolo
Editor : Yzebua
Tags
Daerah