ADA APA , Bebal, Dana Desa Di Kabupaten Dairi Terindikasi Berbungkus Konspirasi , Dianggap Milik Oknum Dan Kelompok.

Dairi, Mediadunianews.com - Cita Cita mulia dari Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan Dana APBN untuk mendanai Program Pemerintahan dan Pembangunan Desa dengan tujuan
untuk pemerataan pembangunan Nasional membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa,faktanya di Kabupaten Dairi masih jauh dari harapan alias bias dan terindikasi adanya kerugian uang negara.

Sesuai tujuan dana desa yang termaktum
dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang dana
desa,merupakan APBN diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, palaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Hasil penelusuran koranjokowi.com di Kabupaten Dairi, dari 161 desa dan 15 kecamatan, bahwa penggunaan dana desa dari tahap perencanaan sampai progres akhir tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan kuat dugaan terindikasi adanya kerugian uang.

Dana desa seharusnya dikelola melalui beberapa tahapan proses perencanaan ,pelaksanaan ,serta evalusi yang jelas dan berdasar prinsip dan segala bentuk laporan dibuat harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Di Desa Palding Jaya Sumbul dan Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi penggunaan dana desa dan anggaran dana desa tidak dipublikasikan secara transparan dengan
menampilkan informasi rencana penggunaan anggaran dana desa dan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Sehingga warga desa dan masyarakat umum atau para penggiat dan pemerhati pembangunan sulit memantau progres realisasi dana
desa di desa.

Menanggapi keluhan warga Desa Lau Bagot, ketika Tim koranjokowi.com mendatangi dan menanyakan
tentang papan informasi /spanduk informasi rencana penggunaan dana desa Desa Lau Bagot yang tidak
ada di Kantor Desa kepada Sekretaris Desa Indriyana Primta Bangun (25) yang juga anak kandung Kepala Desa Lau Bagot, Sampe Bangun menjawab bahwa
tidak tau dan menyuruh wartawan koranjokowi.com menanyakan langsung ke Kepala Desa Lau Bagot.

"Saya tidak tau apa apa. Tanya saja sama bapak". kata Indriyani Bangun ketus.

Seperti di ketahui bahwa Struktur Perangkat Desa di Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, menjadikan pertanyaan warga karena , Kepala Desa Lau Bagot Sampe Bangun, Sekretaris Desa Indriyani Primta Bangun anak kandung Kepala Desa dan Kaur Kesra dan Ketua PKK Rehulina Ginting Istri Kepala Desa Lau Bagot.

Sementara di Desa Bukit Baru dan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dari hasil pengamatan dan penelusuran koranjokowi.com
pada pekerjaan fisik dana desa ditemukan terjadi pemahalan harga /mark up.

Di Desa Bukit Tinggi di temukan pengalokasian dana desa untuk pembukaan jalan dengan menggunakan
alat berat dan perkerasan diduga kuat ada manipulasi data karena tidak sesuai dengan volume dan material pekerjaan sehingga terindikasi adanya kerugian uang negara.

Di Desa Bukit Baru pengalokasian dana desa Tahun Anggaran 2018 di alokasikan untuk pembangunan jalan /pengaspalan jalan dan pembangunan jembatan
dalam satu arah dan jembatan tersebut tidak berfungsi menghubungkan jalan atau jalan buntu.

Peraturan Menteri No.16 Tahun 2018 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia agar dana desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan
dana desa sebagaima yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 3.

Namun pada pelaksanaannya banyak ditemukan progres atau realisasi pengalokasian dana desa tidak sesuai dengan harapan masyarakat melalui
musrembang desa.

Hal ini terjadi di Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, di mana akibat perlakuan sewenang wenang oknum Kepala Desa Ellis Situmorang dan Sekretaris Desa, Hendrikus Haposan Sitanggang yang juga suami Kepala Desa Gundaling,
sehingga warga desa Gundaling melaporkan dugaan perbuatan korupsi ke Polres Dairi.

Tahan Maruli Simbolon (43) warga Desa Gundaling bersama Darsono Manik (42,) warga Desa Gundaling dan mantan Ketua BPD Desa Gundaling kepada koranjokowi.com mengatakan bahwa pekerjaan fisik dana desa Tahung Anggaran 2018 dan 2019 Desa
Gundaling bermutu rendah dibandingkan jumlah besarnya anggaran yang digunakan untuk pekerjaan fisik.

"Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan sebagai pemanfaat dari dana desa karena kwalitas pekerjaan fisik tidak sesuai dengan besarnya anggaran, seperti pengaspalan jalan dan pembangunan sumber air bersih dap perpipaan yang mengguankan dana Rp.1
Milliar lebih juga tidak transparan karena pada tahap pekerjaan tidak ada plank pekerjaan". ucap Tahan Maruli Simbolon dan di amini Darsono Manik.

Darsono Manik menjelaskan,bahwa dalam tahapan pekerjaan Tim Pengelola Kegiatan /TPK tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya.

"Dalam tahapan pekerjaan fisik dana desaGundaling TPK tidak memahami tugasnya, dan harga dan pengdaan material tidak tau. Ada apa". kata Darsono Manik.

Program Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang / jasa dimana pekerjaannya direncanakan dikerjakan, dan atau diawasi kementrian /lembaga/
satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.

Juga Peraturan Bupati Dairi No.9 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sangat kontroversil dengan fakta sebenarnya pada tahapan
pekerjaan dana desa. Karena para Kepala Desa ketika dikonfirmasi bahwa harga material yang digunakan realisasi dana desa adalah Harga HSPK sehingga
bertentangan dengan prinsip dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa menngunakan dana desa yang
bersumber dari APBN mengharuskan pemberdayaan masyarakat desa juga melakukan penawaran dengan harga termurah bukan berdasarkan Harga Standar Kabupaten.

Masyarakat sebagai tujuan dan sasaran
pengalokasian dana desa yang melihat langsung tahapan dan kondisi / kwalitas pekerjaan fisik yang rendah, melalui pemberitaan media ini meminta dan
berharap agar Pemerintah Pusat segera turun dan mengaudit pengguanan dana desa di Kabupaten Dairi.
(Delon Sinaga)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال