Medan, MediaDuniaNews.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyampaikan surat undangan Klarifikasi kepada Pimpinan PKBM Budaya Epon Yumenah namun belum dipenuhinya.
Hal ini sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke empat, Tgl 30/01/2020 yang ditunjukkan kepada Pelapor Loozaro Zebua yang ditanda tangani oleh AKBP Dwiasi Wiyat Putera ,SH,S.IK,Kasubdit kemenag selaku penyidik Kasus ijazah paket " C " saat ditanya melalui ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C petugas memberi informasi PKBM Budaya berdiri 20/09/2011 kegiatan dibawah tahun 2011 "ilegal", "kata petugas Unit Pelayanan Terpadu.
Selanjutnya pelapor meminta untuk dicek siapa pemilik Ijazah Paket C, Setelah di cek petugas ULT mengatakan tidak ada nama HJH, "imbuhnya.
Selanjutnya menghubungi Dinas TK II di jakarta dan menyuruh pelapor ke kantor di lantai VIII Kantor walikota DKI Jakarta dan Ketemu kasi pendidikan Dewi dan mengatakan kealpaan yang bersangkutan lupa membuat Sidik Jari ijazahnya dilaminating, "katanya.
Kemudian pelapor menunjukkan pernyataan pemakai ijazah bahwa ijazahnya sudah dilaminating oleh Sekolah, langsung berbicara pada stafnya disini kalian tidak bisa saya jawab ini kepada Bapak ini lalu datang staf mengatakan pak saya bidang penjamin mutu akhirnya bubar tanpa ada hasil tgl 20/03/2018.
Pada tgl 21/03/2018 kembali ke ULT ditanya apa jawaban mereka saya bilang tidak ada hasil, sehingga dianjurkan membuat permohonan untuk mendapat informasi dan pelapor bertanya apakah aplikasi ini tidak berubah? lalu dijawab tidak pak ada pengawas bila terjadi perubahan itu pidana pak. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Hal ini sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke empat, Tgl 30/01/2020 yang ditunjukkan kepada Pelapor Loozaro Zebua yang ditanda tangani oleh AKBP Dwiasi Wiyat Putera ,SH,S.IK,Kasubdit kemenag selaku penyidik Kasus ijazah paket " C " saat ditanya melalui ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C petugas memberi informasi PKBM Budaya berdiri 20/09/2011 kegiatan dibawah tahun 2011 "ilegal", "kata petugas Unit Pelayanan Terpadu.
Selanjutnya pelapor meminta untuk dicek siapa pemilik Ijazah Paket C, Setelah di cek petugas ULT mengatakan tidak ada nama HJH, "imbuhnya.
Selanjutnya menghubungi Dinas TK II di jakarta dan menyuruh pelapor ke kantor di lantai VIII Kantor walikota DKI Jakarta dan Ketemu kasi pendidikan Dewi dan mengatakan kealpaan yang bersangkutan lupa membuat Sidik Jari ijazahnya dilaminating, "katanya.
Kemudian pelapor menunjukkan pernyataan pemakai ijazah bahwa ijazahnya sudah dilaminating oleh Sekolah, langsung berbicara pada stafnya disini kalian tidak bisa saya jawab ini kepada Bapak ini lalu datang staf mengatakan pak saya bidang penjamin mutu akhirnya bubar tanpa ada hasil tgl 20/03/2018.
Pada tgl 21/03/2018 kembali ke ULT ditanya apa jawaban mereka saya bilang tidak ada hasil, sehingga dianjurkan membuat permohonan untuk mendapat informasi dan pelapor bertanya apakah aplikasi ini tidak berubah? lalu dijawab tidak pak ada pengawas bila terjadi perubahan itu pidana pak. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal