DPD GAB Nias : Kapoldasu Irjend Pol Martuani Sormin melayani dengan Prima tanpa memandang Status dan golongan masyarakat.

Medan, MediaDuniaNews.com - Kapoldasu Irjend Pol Martuani Sormin, selalu melakukan Pelayanan Prima tanpa memandang Status dan Golongan sesorang, Karena selalu mengedepankan agar propinsi sumatera Utara kondusif dia selalu melayani informasi dari wartawan dan lembaga swadaya Masyarakat dengan meminta jajarannya mengecek kebenaran informasi, "terang Loozaro zebua sebagai pelapor

Hal itu dikemukakan Ketua Lsm GAB Kabupaten Nias kepada sejumlah wartawan di sumatera utara.
terkait Alasan adanya kasus yang telah dilapor Tgl 16/07/2018, yang mana pihak Reskrimum Poldasu menggelar Perkara laporan Tgl 23/07/2018 dan meminta kepada pelapor tentang dokumen pengaduan tentang Ijazah HJH, dari STT Sunsugos, "ujarnya.

Adapun alat pendukung antara lain, Surat Badan Akreditasi Tgl 15/05/2018 kepada pelapor bahwa baru pertama kali mengurus Akreditasi telah di SKkan Tgl 15/03/2015, Surat Dirjend Bimas Kristen Kemenag RI Tgl 10 Juli 2018 bahwa tidak ada SK pengesahan Ijazah yang ditunjukan kepada Ombudsman RI sesuai hasil pertemuan sejak Tgl 16/04/2018.

Surat Ombudsman Tgl 24/07/2018 kepada Pelapor Ketua DPC GWI Kep.Nias bahwa tidak ada SK pengesahan ijazah.

Pelapor kecewa kepada penyidik Polres Nias yang telah menghentikan proses penyelidikan tanpa mengambil keterangan saksi dan klarifikasi surat terkait kasus ini.

Berkaitan hal tersebut pelapor mengadu ke Kompolnas dan Kompolnas menyuruh pelapor mengadu ke Propam Poldasu, Itwasda Poldasu, dan pelapor mengadu ke Propam tetapi piket meminta membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan tgl 7/01/2019 lanjut di buatlah Dumas namun Propam dan Itwasda belum bertindak.

Pada Masa Kapoldasu Irjend Pol Martuani Sormin maka hal ini digelar Perkara di Wassidik Poldasu Yang dipimpin oleh Kabag Wassidik AKBP Didi Miharjo SH,M.Hum didampingi Wadir Wassidik Kompol RA Purba, dihadiri Bidang Propam, Bidang Pengawas, Itwasda, Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik SH, anggota penyidik Bripda Gratiar Telaumbanua, Stt Sunsugos dan pelapor sendiri.

Setelah berjalan Gelar perkara Pimpinan Rapat mempersilahkan pelapor menyampaikan Harapan maka pelaporpun menyampaikan harapannya, Pertama SP3 dibatalkan, terlapor ditetapkan tersangka dan ditangkap dan semua yang terlibat harus diproses dan ditangkap proses harus berpedoman pada Perkap Polri no 6 tahun 2019, 'pungkas Pelapor.  (Lz)

Editor : Edy MDNews 01


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال