Irwasum Polri ke Poldasu, atas penugasan Menkopolkam RI.

Medan, MediaDuniaNews.com - Irwasum Polri telah melaksanakan tugas ke Poldasu sejak Selasa ,(3/02/2020) atas surat menkopolkam RI, terkait pengaduan Ketua LSM GAB Kabupaten Nias karena ada kasus ijazah ilegal belum tuntas proses hukum.

Laporan polisi : LP/900/VII/2018, SPKT - II Reskrim.Poldasu Tgl 16/07/2018 telah dilimpahkan ke Polres Nias dengan alasan lebih cepat proses ternyata lebih parah karena dihentikan dan di keluarkan SP3 tanpa mengambil keterangan saksi.

Kesalahan penyidik tidak mengambil keterangan saksi, tidak klarifikasi surat instansi terkait, maka patut diduga ada kepentingan bukan objektif, tidak akuntabel, tidak profesional, tidak Proposional sebagaimana Perkap Polri No 6 tahun 2019.

Kedatangan Irwasum Polri Pendeta Yoeli Laia STh, kepada MPI Kep. Nias mengatakan kalau sudah menkopolkam menugaskan Irwasum Polri kita yakin kasus dugaan ijazah palsu HJH bisa ada titik terang karena Menkopolkam orang tegas tidak ada tawar menawar salah ya salah, apalagi mantan Ketua MK RI juga Dosen, semua dia mengetahui, "terangnya.

Selanjutnya Pdt Yoeli STh, mengatakan, harus ada Nomor Seri Ijazah, Ijin penyelenggaan ujian yang dikeluarkan oleh Dirjend Bimas kristen semua dicantumkan dalam ijazah.

Kalau SK program Study dijadikan SK ijazah itu keliru, dan masuk kerana indikasi pemalsuan maka Polri harus memprosesnya, "katanya.

Kalau HJH mengaku kuliah di STT AFI, tentu dia bisa menjelaskan kapan mulai kuliah, melakukan Praktek di sekolah, kemudian Judul Sikrisip, Dosen Pembimbing ini Mahasiswa wajib melewati ini semua kalau tidak berarti tergolong siswa belum kuliah melanggar UU No 12 tahun 2012, "pungkasnya.  (Lz)

Editor : Edy MDNews 01


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال