Ketua DPD GAB Nias, menagih Janji Kasat Reskrim Polres Nias dan Meminta SP3 dibatalkan Terlapor ditangkap.


Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik,SH, dan Ketua DPD GAB Nias.
Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Ketua LSM GAB Nias Loozaro Zebua SNK, meminta janji Kasat Reskrim Polres Nias Iptu pol Martua Manik SH, bahwa hasil Pemeriksaan Ombudsman masih berjalan sehingga belum bisa memulai Proses kembali.

Kasat berjanji kepada pelapor kalau sudah final proses Tim Ombudsman RI menjadi lengkap maka kasus ijazah Herman Jaya Harefa dapat diproses kembali, "katanya.

Dengan diterbitkan Laporan Akhir Pemeriksaan (LAHP) dan telah ditemukan terjadi Maladministrasi, sehingga masuk ke Ranah Resolusi dan Monitoring dengan demikian sudah lengkap maka saya selaku Ketua GAB meminta Janji untuk menetapkan tersangka dan menangkap terlapor sesuai pernyataan pada Gelar perkara Tgl 24/02/2020 di wassidik Poldasu bahwa harapan pertama Batalkan SP3, Terlapor Tetapkan sebagai Tersangka dan ditangkap dan semua yang terlibat diproses dan ditangkap.

Penjelasan pihak Sunsugos pada Gelar Perkara yang mengatakan telah mulai empat tahun sebelumnya maka begitu terima SK program Study langsung melaksanakan ujian Negara pembicara gelar perkara ini juga harus ditangkap karena memberi keterangan bohong atau memberi keterangan palsu.

ijazah HJH yang di duga Aspal.
Menkopolkam telah menugaskan Irwasum Polri untuk turun ke Poldasu sesuai pengaduan Ketua DPD GAB Nias bahwa tidak tuntas kasus ijazah palsu, dan memberi keterangan palsu pada SKCK terkesan kebal hukum sehingga menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Menkopolkam, Komisi III DPR - RI, dan tidak ada alasan tidak  ditangkap karena jelas ijazah ilegal tidak ada nomor Seri,tidak ada ijin penyelenggaran ujian dan tidak ada nomor peserta mahasiswa.

Janji merupakan utang maka Kasat Reskrim Polres Nias telah berjanji dan juga mengatakan bila terungkap merasa bahagia.

Sekarang sudah masuk tahap resolusi dan monitoring tim Ombudsman maka suatu bukti bahwa telah terjadi malaadministrasi sesuai permohonan pelapor bahwa meminta Presiden RI, Menag RI, Kapolri mencabut Gelar yang bertentangan Pasal 28 ayat 3 setiap Gelar Akademik,Vokasi Sertifikat Kompetensi yang diperoleh dari Program study yang belum diakreditasi tidak sah dan dicabut oleh Menteri.  (Lz/Tim.MPI Nias).

Editor : Edy MDNews 01







Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال