Belawan, MediaDuniaNews.com - Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama memaparkan kasus tindak pidana dengan kekerasan dan tindak pidana pemerasan di jalan Serma Hanafia ,kecamatan Medan Belawan,Kamis ( 04/07/2019).
Dalam keterangan pers tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersangka Romulus Parulian Nadapdap alias Mulus dan Marolop Parulian Sinaga,tempat kejadian Yos Sudarso depan yapin Belawan hingga tol kampung Kurnia belawan,barang bukti 1 unit mobil angkot Morina tarayek 81.
Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama mengatahkan pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 22.00 wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap Sugiarti yang di lakukan oleh tersangka Marolop Parulian Sinaga,setelah mengetahui indentitas tersangka Marolop Parulian Sinaga kemudian team melakukan penggerebekkan di rumah tersangka ,kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Ramulus Parulian Nadapdap pada tanggal 12 juni 2019 di lakukan penggerebekkan terhadap rumah tersangka ,terhadap perbuatan tersangka di ancam dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersangka Hari Gunawan ,M.Febrian dan Hormat Tua Panjaitan ,barang bukti 1 unit HP Xiaomi ,kejadian perkara jalan tanggul Kel bahagia di belakang gereja Oikumene Belawan .
Tindak Pidana Pemerasan,tersangka Ramlan, barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp 5000 dan satu buah batu koral, tempat perkara jalan Medan Belawan depan RS PHC
Kronologis kejadian pada tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 19.00 wib telah terjadi tindak pidana pemerasan terhadap korban Midian Siahaan yang di lakukan tersangka Ramlan yang terjadi di jalan Yos Sudarso depan PHC Belawan dengan cara tersangka menaiki angkot yang di kemudikan oleh korban dari gabion belawan,didalam angkot tersangka meminta uang kepada korban.
Terhadap perbuatan tersangka di ancam dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. ( P.Sitorus )
Editor : Edy MDNews 01.
Dalam keterangan pers tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersangka Romulus Parulian Nadapdap alias Mulus dan Marolop Parulian Sinaga,tempat kejadian Yos Sudarso depan yapin Belawan hingga tol kampung Kurnia belawan,barang bukti 1 unit mobil angkot Morina tarayek 81.
Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama mengatahkan pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 22.00 wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap Sugiarti yang di lakukan oleh tersangka Marolop Parulian Sinaga,setelah mengetahui indentitas tersangka Marolop Parulian Sinaga kemudian team melakukan penggerebekkan di rumah tersangka ,kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Ramulus Parulian Nadapdap pada tanggal 12 juni 2019 di lakukan penggerebekkan terhadap rumah tersangka ,terhadap perbuatan tersangka di ancam dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersangka Hari Gunawan ,M.Febrian dan Hormat Tua Panjaitan ,barang bukti 1 unit HP Xiaomi ,kejadian perkara jalan tanggul Kel bahagia di belakang gereja Oikumene Belawan .
Tindak Pidana Pemerasan,tersangka Ramlan, barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp 5000 dan satu buah batu koral, tempat perkara jalan Medan Belawan depan RS PHC
Kronologis kejadian pada tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 19.00 wib telah terjadi tindak pidana pemerasan terhadap korban Midian Siahaan yang di lakukan tersangka Ramlan yang terjadi di jalan Yos Sudarso depan PHC Belawan dengan cara tersangka menaiki angkot yang di kemudikan oleh korban dari gabion belawan,didalam angkot tersangka meminta uang kepada korban.
Terhadap perbuatan tersangka di ancam dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. ( P.Sitorus )
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
