SKCK belum ditetapkan Tersangka, kita Harap Kapolres Nias segera tetapkan Tersangka, Dirjend Bimas Kristen Tidak ada surat Keputusan tentang pengesahan ijazah Herman Jaya Harefa.

Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Ketua Dpc GWI Kepulauan Nias mendesak Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK ,MH,meminta agar segera mambatalkan SKCK An.Herman Jaya Harefa sesuai Laporan Polisi : Lp/128/IV/2019 Tgl 11 April 2019 jangan lagi dibuat seperti kasus ijazah kurang alat Bukti yang dilapor ke Poldasu tgl 16/07/2018.

Sehubungan dengan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah masuk ke tahap penyidikan sesuai surat Kapolres Nias Tgl 31 Mei 2019 sekarang sudah tgl 4/.7/2019 diharap tidak molor lagi penegak hukum itu jangan ada kesan tajam kebawah tumpul keatas.

Hukum itu tidak pernah ada perbedaan tetapi siapa saja sama dalam hukum,karena pada kasus SKCK saksi sudah 9 orang diperiksa tinggal penetapan tersangka untuk itu sesuai pemberitahuan pd kejaksaan maka harus segera ditetapkan tersangka.

Surat Dirjend Bimas Kristen Kementerian Agama RI kepada Ombudsman RI sudah maksimal yang menegaskan tidak memiliki data atau tidak menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan ijazah an Herman Jaya Harefa dengan demikian ada apa penyidik mengatakan kurang alat bukti.

Seharusnya penyidik bersurat kepada Dirjend Bimas Kristen Kementeria Agama RI ijazah tersebut bisa dipakai pada lembaga pemerintah atau tidak karena waktu ketemu Dirjend Bimas Kristen Kementerian Agama RI Prof. Thomas Pentury  bahwa ijazah yang sah atau legal ada 3 syarat 1.Memiliki Nomor Sery ijazah,2.Memiliki ijin penyelenggaran ujian Nasional dari Dirjend Bimas Kristen,dan tercatat nomor ujian peserta ujian bila ini tidak maka ijazah ilegal dan yang menjadi pertanyaan kenapa dirjend menanda tangani.   (Lz)/HL)

Editor : Edy MDNews 01.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال