Ketua DPC Laskar Merah Putih (LMP), mengadukan kasus pemalsuan Tanda tangan Ketua Pengadilan Gunungsitoli.

Gunungsitoli, mediadunianews.co - Ketua DPC Laskar Merah Putih (LMP) kota gunungsitoli,  Krisman Zebua mengadu ke Polres Nias terkait kasus pemalsuan tanda tangan Ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Menurut Krisman zebua kepada wartawan bahwa surat keterangan oknum yang berinisial HJH tidak pernah terpidana lima tahun kebawah, ternyata sudah terpidana dua kali yaitu pada tahun 2010.dan tahun 2012, "ujar Krisman Zebua

Atas kasus tersebut sudah dibentuk tim untuk mencari siapa pelaku pembuat surat tersebut.   (!z)

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال