Polres Nias, Mulai lidik kasus dugaan pemalsuan surat terkait SKCK HJH.

Gunungsitoli, mediadunanews.co - Polres Nias mulai menyelidikan kasus pembuat keterangan Palsu atau membuat surat palsu yang menyebutkan oknum yang berinisial HJH tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal.

Sementara data yang didapat ternyata oknum HJH sudah pernah menjadi tersangka atas pengaduan Bupati Nias B Baeha,SH, tahun 2009.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah memvonis bersalah dan terbukti, sehingga terjadi ketidak benaran dalam SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Nias untuk persyaratan perlengkapan pada mengajukan permohonan pada KPU kota Gunungsitoli.

Atas kasus tersebut sebelumnya Markurs Hulu telah mengadu pada Bawaslu Kota Gunungsitoli dan setelah dibahas melalui Gakumdu ternyata melanggar tindak pidana umum.

Pihak Kasat Reskrim Polres Nias mengatakan pada lembaga LSM dan PERS jum at (17/05/2019) bahwa kasus itu sedang dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dan kasus itu akan di tindak lanjuti, "ujar pihak Reskrim.   (lz)

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال