Kasus ijazah yang di duga ilegal yang tidak memiliki nomor seri, masih tahap penyelidikan. Hasil auditor masih ditelaah oleh Dirjend Bimas Kristen KEMENAG.


Gunungsitoli, mediadunianews.co - Kasus ijazah yang diduga diperoleh bertentangan dengan undang undang no 12 tahun 2012 masih tahap proses penyelidikan di lingkungan Polda metro jaya sejak tgl 25 september 2018.

Laporan Polisi bahwa telah terjadi unsur pemalsuan pasal 263 KUHPidana karena Gabriel Mangusong menerbitkan ijazah tanpa hak karena baru mulai akan dibuka program study januari 2013,

Menurut Herman Jaya Harefa Spdk dia mendapat ijazah dari Setieli Gulo, namun ijazah tersebut tidak bisa dipergunakan pada lembaga pemerintah sehingga dia mengikuti ujian Negara di STT Sunsugos agar ijazah atau Gelar Sarjana dapat dipergunakan pada lembaga pemerintah, "katanya.

Padahal tidak benar adanya ujian Negara pada STT Sunsugos tahun 2013 sesuai pernyataan plt bimas kristen prof H  Abrahmana kepada Ketua Dpp Gwi Moris Taosisi Giawa SE Tgl 17 Mei 2017,

Dukungan dan Fakta ijazah itu melanggar uu no 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional pasal 67 ayag 1 (1) setiap lembaga pendidikan bila menerbitkan ijazah tidak memenuhi persyaratan maka dipidana selama 10 tahun penjara denda pidana rp 1 milyar rupiah. Sedangkan pasal 68 ayat 2 setiap orang yang memakai ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan dipidana selama lima (5 ) tahun penjara denda pidana sebanyak Rp 500 juta.

Sementara UU No 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi pasal 28 ayat 3 Gelar akademik,Vokasi atau gelar Setifikasi komptensi yang diperoleh dari Program study yang tidak diakreditasi tidak syah, dan dicabut menteri, ketentuan pidana selama 10 tahun penjara denda pidana rp 1 Milyar rupiah.

Pendukung surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bahwa program study yang sudah diakreditasi di STT Sunsugos antara lain sekolah Theologi ( sekolah pendeta ) diakreditasi tgl 28 /08/2013, Pendidikan Agama Kristen Diakreditasi tgl 14 Maret 2015.

Dirjend Bimas kristen kementerian agama telah menyurati Ombudsman RI tgl 10 juli 2018 bahwa tidak memiliki data atau tidak menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan ijazah a/n Herman Jaya Harefa.

Yang aneh tidak ada Surat keputusan pengesahan ijazah tetapi pihak Gabriel Mangungsong membuat suatu tindak pidana pemalsuan dengan mencantumkan surat keputusan dimulainya program study pendidikan agama Kristen.

Kita ingat bahwa pelanggaran hukum yang merugikan Negara, pihak KPK mengatakan kepada ketua DPC GWI Kep. Nias bahwa bila yang di duga tersangka dalam kasus ijazah maka kami dari KPK segera memproses karena terjadi kerugian Negara dengan memakai dokumen ilegal, "ujar pihak KPK.

Masyarakat kota gunungsitoli telah melakukan aksi damai tgl 13 Februari 2019 dan Tgl 4 Maret 2019 aksi damai meminta KPU dan Bawaslu untuk mencoret nama Herman Jaya Harefa karena bermasalah ijazah namun KPU tidak merespon dengan alasan tunggu proses pengadilan.

Ketua DPC GWI telah konsultasi pada Bawaslu Sumut  mendapat petunjuk, bila KPU kota Gunungsitoli, dan Bawaslu tidak bekerja sesuai laporan yang diterima maka dilapor kepada DKPP karena lembaga itu yang berhak memproses, "ujarnya.   (Lz).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال