Sidang Perdana Gugatan Agustinus Telaumbanua, Di Cakra Tujuh PN Medan

Medan, mediadunianews.co -Terkait Gugatan Agustinus Telaumbanua terhadap Walikota Medan Cq Kepala Dinas PU Kota Medan kemarin Kamis (29/11/2018) Hari ini  Selasa (18/12/2018) Digelar Sidang Perdana Di Cakra Tujuh Pengadilan Negeri (PN) Medan Di Jalan Pengadilan No. 8 Pada Pukul 10.00 s/d selesai.

Agustinus Telaumbanua didampingi Kuasa Hukumnya Fatiatulo Zebua, SH, Bungaran Gultom, SH dan Sarozinema Laia, SH Mengatakan Menggugat Walikota Medan Karna Dinas PU Medan telah melakukan pembongkaran yang semena-mena tanpa pemberitahuan Titi penutupan parit yang di bangun sendiri oleh Agustinus Telaumbanua yang terbentang didepan Rumahnya, sehingga Agustinus Telaumbanua merasa rugi secara materil, khususnya karna usaha menjahit milik istrinya tidak dapat beroperasi, "Tutur Fatiatulo Zebua.

Hari ini telah di gelar Sidang Perdana dan akan dilanjutkan kembali sidang kedua yang telah dijadwalkan pada tanggal 8 Januari 2019 mendatang. Kami berharap supaya Gugatan Agustinus Telaumbanua ini benar-benar di proses secara hukum dan meminta pertanggungjawaban dari Walikota Medan Cq Kepala Dinas PU Kota Medan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, "Tambahnya

(Sadar Laia)
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال