Listrik padam seluruh kota Timika, karena Kehabisan BBM


Timika Papua, mediadunianews.co - Kembali terjadi pemadaman listrik di wilaya kab.mimika dan ini sudah beberapa kali terjadi akhir tahun 2018 ini, dikarenakan kehabisan Bahan Bakar Miyak ( BBM ) Sejenis Solar sehingga terjadi pemadaman Listrik siang tadi.

Akibat terjadi pemadaman Listrik sekab.mimika karena kehabisan bahan bakar miyak (BBM), "ujar kepala PLN Timika Salmon Kared kepada MediaDuniaNews.co dan Beberapa Media TV dan Cetak di Ruangan kerjanya, Selasa ( 27/11/18 ).

Salmon Kared, Menambakan sebenarnya kapal tengker hari minggu tanggal 25 sudah sandar di pelabuhan, tetapi pihak dari AL timika masih kembali menarik kapal keluar dari pelabuhan karena mereka belum bisa mengijinkan kapal itu bongkar muat, karena mereka masih lakukan infestigasi kepada pihak kapal tersebut, "imbuhnya.

Harapan kami agar bisa di lakukan bongkar muat BBM supaya pelayanan bisa berjalan lancar, kami tidak ikut campur kepada pihak keamanan karena itu hak mereka sebagai pihak keamanan, dan saya tadi sempat ke Lanal untuk bisa bertemu langsung ke pada komandannya tetapi beliau masih sibuk jadi saya langsung menyurat kepada pihak lanal agar bisa hal ini di percepatkan bomgkar muat karena stok  BBM di kami PLN sudah habis, "ujar Salmon.

Kami dari mediadunianews.co mendegar secara langsung dari Salmon Kared, bahwa kapal masih di pihak Lanal Timika. Kami langsung konfirmasi kepada pihak Lanal timika dan komandan Lanal Timika, Letkol Laut ( p ) Yadi Mulyadi membenarkan bahwah, kapal tengker ( Kaisar ) yang membawa BBM solar di tahan dengan Kapal KRI Pelayaran BKO Armada tiga di perairan Merauke saat KRI melakukan Patroli.

Letkol laut (P) Yadi mulyadi menambahkan, Kapal KRI menjalankan tugas laut yaitu patroli saat mereka patroli mendapatkan sala satu kapal Kaisar yang melintas di perairan Merauke dan KRI langsung menahan kapal tersebut untuk memeriksa dukumen kapal, ternyata dalam pemeriksaan dokumen kapal mereka mendapat dokumen kapal ada yang tidak lengkap akhirnya kapal kaisar di tahan oleh KRI dan KRI wajib menahan kapal karena mereka menjalni tugas pokok mereka.

Kenapa sampai kapal ini di tahan untuk di periksa karena daerah ini adalah daerah perbatasan, jadi waji KRI memeriksa dokumen kapal tersebut untuk menjaga keutuhan NKRI. Ada tiga hal yang di periksa yaitu Dokumen, ABK, Muatan Kapal, dan setelah di cek ternyata ada dua kesalahan yaitu pertama, 3 ABK yang tidak memiliki SBOBK tidak masuk dalam Sicil, kedua, 2 ABK SOB tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut ( PKL ).

Dan di lanjutkan pengecekan barang bawahan Kaisar ternyata BBM milik pertamin, dan Muatan yang di bahwa tidak ada masala. Yang bermasalanya  adalah dukumen 2 kesalahan itu dan KRI berhak melakukan penyelidikan lanjutan dan serakan ke BKO untuk bahwa ke timika dan di serahkan kepada Lanal Timika untuk tindalanjuti, "ujar Yadi.

Perta. Pelaku pelanggaran atas nama , Saudara Arfai, Kasma Dan Bahril, melanggar pasal 145 dan Yo Junto melangar pasal 312, UU Tentang Pelayaran. Sangsinya penjara 2 tahun atau denda Rp.300 juta. Kedua. 2ABK tidak memilimi PKL atas nama , Hamdan ananda Jen dan Agusti Arif Saputra melanggar pasal 145 Jumto 312 UU 17 2008 tetang pelayaran di kenakan sangsi penjara 2 Tahun.

Dengan kebijakan pimpinan kami di sorang karena muatan BBM milik Pertamina, untuk PLN akhirnya kami melepaskan tetapi dengan sarat jangan terulang yang kedua kalinya, "Ungkap Yadi mulyadi mengahiri.

#Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال