Acara yang dipandu langsung Oleh Dinta Solin selaku kordinator wilayah PDHSS didampingi Sartika Sianipar selaku konselor dan Nursalimah Tinambunan, STP selaku staff lapangan wilayah Pakpak Bharat.
Dalam Arahannya Dinta solin mengatakan Meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak perempuan menunjukkan kurangnya kepedulian dan tanggungjawab negara untuk melindungi anak perempuan dari kekerasan khususnya kekerasan seksual. Berdasarkan hasil pendampingan hukum yang dilakukan oleh WCC Sinceritas Pesada terhadap kasus – kasus kekerasan seksual anak perempuan menunjukkan kurangnya keberpihakan Aparat Penegak Hukum (APH) kepada pemenuhan hak – hak anak.
Hal ini dapat dilihat dari vonis yang dijatuhkan Hakim kepada pelaku masih mengikuti minimal hukuman yang ada di UU Perlindungan Anak, pelaku bebas karena kurangnya alat bukti. Di sisi lain adat juga tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual bahkan untuk kasus – kasus kekerasaan seksual yang mengakibatkan kehamilan diselesaikan dengan menikahkan korban kepada pelaku atau mencarikan suami untuk korban. "
Berdasarkan data WCC Sinceritas PESADA menunjukkan adanya peningkatan kasus KTP/KTA yang didampingi setiap tahunnya. Tahun 2016 ada 136 kasus, tahun 2017 ada 162 kasus. Dari 168 kasus yang ditangani pada tahun 2018, ada 70 kasus KDRT (42%), kasus Kekerasan terhadap anak 51 kasus (30%). Dimana sebagian besar pelaku kekerasan adalah orang-orang yang dekat dengan korban, seperti Ayah, suami, tetangga, kakek, teman bermain" Jelas Dinta solin.
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah (1) Perempuan dan perempuan muda menyadari kerentanan perempuan mengalami kekerasan khususnya kekerasan seksual dan pentingnya melakukan upaya pencegahan, (2) Peserta mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mengurangi kekerasan seksual, (3) Perayaan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Aktivisme).
Kampanye bertemakan “Bergerak Bersama Menghapus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan” dilakukan dalam rangka memperingati Hari Internasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada tanggal 25 November.
Kampanye ini dilakukan agar masyarakat khususnya perempuan dan perempuan muda mengetahui dan mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang sering dialami perempuan dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember di Kab. Pakpak Bharat, Kab. Dairi, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Langkat dan Nias dengan berbagai kegiatan seperti diskusi mengenai Pencegahan terjadinya kekerasan seksual, pembuatan maket dan pengumpulan tandatangan, "ujarnya.
Dinta solin juga menambahkan, Selain persoalan diatas, perkawinan anak/dini menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara masih terjadi perkawinan anak dengan berbagai faktor seperti kemiskinan, menjaga nama baik keluarga,dll. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan berdampak buruk pada korban seperti hilangnya hak korban atas pendidikan, terjadinya perkawinan anak/dini, terjadinya pernikahan paksa, berpeluang melahirkan generasi yang pertumbuhannya tidak normal (stunting) bahkan terjadinya kematian, "imbuhnya.
Kapolres pakpak Bharat AKBP Leonardo David Simatupang, SIK yang dalam hal ini di wakili oleh Julham, SH S.kom, MH selaku Kasat Reskrim Di Polres pakpak Bharat bertindak sebagai narasumber dengan membawakan materi Upaya yang dilakukakn Dalam penanganan Hukum terhadap kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak. Dalam Paparannya mebahas Tentang Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah Tangga.
Selain itu juga masyarakat, tokoh adat dan pengambil keputusan seringkali tidak berpihak kepada korban, menyalahkan korban. Bahkan untuk beberapa kasus kekerasan seksual dianggap dilakukan suka-sama suka, sehingga akhirnya pihak keluarga dan tokoh adat/tokoh masyarakat menikahkan korban dengan pelaku.
Sehubungan dengan Perayaan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Pesada bersama dengan Suara Perempuan Untuk Keadilan (SPUK), Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR), perwakilan Perempuan Muda, menyerukan:
1. Mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan tentang pencegahan perkawinan anak di Kabupaten/kota. Misalnya Surat Edaran Bupati,dll.
2. Mendesak pemerintah daerah mengembangkan muatan lokal/pembelajaran ekstra kurikuler dan atau mengintegrasikan Pendidikan Penghargaan Tubuh ke dalam mata pelajaran yang relevan.
3. Mengajak seluruh masyarakat untuk ‘tidak diam’ apabila melihat, mendengar dan menyaksikan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan khususnya kekerasan seksual.
4. Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang.
Acara berlangsung sejak pukul 09:30 Pagi hingga sore. Terlihat hadir pada kesempatan tetsebut kordinator wilayah PDHSS, Dinta Solin,Konselor Pesada Sartika Sianipar, STP staff lapangan wilayah Pakpak Bharat, Nursalimah Tinambunan,STP, staff lapangan Pesada wilayah kabupaten Pakpak Bharat,kabid dinas PP &PA, drg. Nelly Suranta Sebagai Narasumber dari Polres Pakpak Bharat Kasat ReskrimJulham, SH, S.kom, MH, Para pelajar dan Anggota CU Pesada sebagai Peserta Kegiatan.
Reporter : Darianto Berutu
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal

