Nias Selatan, mediadunianews.co - Petugas kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan berhasil meringkus
atau menangkap seorang tersangka pelaku penganiayaan di Pekan Lolowau,
Desa Lolowau Kec. Lolowau, Kab.NiSel pada hari selasa (20/07/2018 )
kemarin.
Tersangka yang berinisial Yanuari Halawa alias Ari (28) ini sudah merupakan buronan polisi selama 10 bulan karena kasus penganiayaan.
Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Rabu malam, 06/09/2017 yang lalu di Lorong Bahodema, Desa Bawosalo’o Siwalawa, Kec.Lolowau, Kab.Nias Selatan.
Pada saat itu, Kahasa Halawa alias Ama Nisi (korban) kedatangan dua orang tamu di rumahnya yang berinisial Yanuari Halawa dan seorang temannya FH yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua orang tersebut yang dianggap tamu langsung mengetok pintu rumah KAHASA(korban) berkata, “mengapa kau tantang kami?.” Lalu korban yang pada saat itu langsung membuka pintu rumahnya seketika si korban telah membukakan pintu kedua pelaku langsung menaganiaya kahasa (korban) dan kena Tikam dibagian dagu dan bahu sebelah kiri. Selesainya pelaku telah menganiaya korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Libertina Hal, istri dari si korban yang melihat langsung kejadian itu dan berteriak minta tolong kepada warga, Namun kedua yang telah lari dari TKP pelaku berhasil meloloskan diri. Lalu korban dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Lolowau dan diterima dengan nomor LP/ 44/ IX/ 2017/ SPK-C/ SU/ Res.Nisel/ Sek.Lolowa’u, "tutur Libertina Hal.
Setelah 10 bulan buronan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YH alias Ari sedang berada di Desa Lolowau tepatnya di pekan Lolowau. Pada saat Petugas Polsek Lolowau mendengar informasi dari warga, Kapolsek langsung pimpin petugas kapolsek Lolowau meluncur ke pekan Lolowau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan. Tersangka YH alias Ari sudah 10 bulan buronan dalam kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh korban Kahasa Halawa alias Ama Nisi, ”ujar Yunus.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan di polsek dan sedang dilakukan pemeriksaan. Atas pelanggaran pelaku penganiayaan akan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tegasnya.
Selain itu, seorang pelaku lain berinisial FH masih dikejar oleh pihak yg berwajib. "Kita himbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian, "imbuh yunus. (Feberman Laia).
Editor : Edy MDNews 01.
Tersangka yang berinisial Yanuari Halawa alias Ari (28) ini sudah merupakan buronan polisi selama 10 bulan karena kasus penganiayaan.
Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Rabu malam, 06/09/2017 yang lalu di Lorong Bahodema, Desa Bawosalo’o Siwalawa, Kec.Lolowau, Kab.Nias Selatan.
Pada saat itu, Kahasa Halawa alias Ama Nisi (korban) kedatangan dua orang tamu di rumahnya yang berinisial Yanuari Halawa dan seorang temannya FH yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua orang tersebut yang dianggap tamu langsung mengetok pintu rumah KAHASA(korban) berkata, “mengapa kau tantang kami?.” Lalu korban yang pada saat itu langsung membuka pintu rumahnya seketika si korban telah membukakan pintu kedua pelaku langsung menaganiaya kahasa (korban) dan kena Tikam dibagian dagu dan bahu sebelah kiri. Selesainya pelaku telah menganiaya korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Libertina Hal, istri dari si korban yang melihat langsung kejadian itu dan berteriak minta tolong kepada warga, Namun kedua yang telah lari dari TKP pelaku berhasil meloloskan diri. Lalu korban dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Lolowau dan diterima dengan nomor LP/ 44/ IX/ 2017/ SPK-C/ SU/ Res.Nisel/ Sek.Lolowa’u, "tutur Libertina Hal.
Setelah 10 bulan buronan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YH alias Ari sedang berada di Desa Lolowau tepatnya di pekan Lolowau. Pada saat Petugas Polsek Lolowau mendengar informasi dari warga, Kapolsek langsung pimpin petugas kapolsek Lolowau meluncur ke pekan Lolowau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan. Tersangka YH alias Ari sudah 10 bulan buronan dalam kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh korban Kahasa Halawa alias Ama Nisi, ”ujar Yunus.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan di polsek dan sedang dilakukan pemeriksaan. Atas pelanggaran pelaku penganiayaan akan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tegasnya.
Selain itu, seorang pelaku lain berinisial FH masih dikejar oleh pihak yg berwajib. "Kita himbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian, "imbuh yunus. (Feberman Laia).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal