Medan, mediadunianews.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memberikan, kesempatan masa perbaikan berkas bakal Calon Legislatif pada 22- 30 Juli 2018 setelah menyatakan menerima tanda pendaftaran Caleg. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat dikonfirmasi wartawan Selasa (17/7/2018).
Hanya menurut Benget pihak KPU Sumut sangat menyayangkan dimana hampir seluruh Partai Politik yang ikut pada pemilihan calon Legislatif datangnya dimasa ‘injury time’ atau waktu terakhir yang dijadwalkan oleh KPU Sumut. “Makanya kita bilang supaya lebih awal melakukan pendaftaran karena kalau datangnya sekaligus begini bisa saja server kita overload, ”ungkap Benget.
Menurut Benget ada beberapa Partai harus melengkapi ulang dikarenakan masalah yang tidak terlalu krusial. Misalnya saja ada nama caleg tidak sesuai namanya dengan yang didaftarkan di Sistem Informasi Calon (silon).
Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi pada saat awal pendaftaran adalah berkaitan dengan daftar Caleg perdaerah pemilihan (dapil). Sedangkan data terkait syarat induvidual calon masih boleh dilengkapi dimasa perbaikan berkas.
Dari 16 Partai yang mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Sumatera Utara, sudah ada 7 yang di proses dan diterima. Sedangkan Partai lain yang sudah masuk sampai jam 20.43 ada tampak Partai PKB dan Partai Golkar.
Bagi Partai yang belum mendaftar tentu akan ada konsekwensi yang diterima, dikarenakan sampai sejauh ini belum ada masa perpanjangan pendaftaran.
“Sudah begitu ketentuannya dan kewenangan perpanjangan waktu pendaftaran itu ada di KPU RI, sehingga kita tidak bisa menunggu waktu, tetap batasnya sampai jam 24.00 Wib malam ini, ” jelaskan Benget. (rel/zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Hanya menurut Benget pihak KPU Sumut sangat menyayangkan dimana hampir seluruh Partai Politik yang ikut pada pemilihan calon Legislatif datangnya dimasa ‘injury time’ atau waktu terakhir yang dijadwalkan oleh KPU Sumut. “Makanya kita bilang supaya lebih awal melakukan pendaftaran karena kalau datangnya sekaligus begini bisa saja server kita overload, ”ungkap Benget.
Menurut Benget ada beberapa Partai harus melengkapi ulang dikarenakan masalah yang tidak terlalu krusial. Misalnya saja ada nama caleg tidak sesuai namanya dengan yang didaftarkan di Sistem Informasi Calon (silon).
Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi pada saat awal pendaftaran adalah berkaitan dengan daftar Caleg perdaerah pemilihan (dapil). Sedangkan data terkait syarat induvidual calon masih boleh dilengkapi dimasa perbaikan berkas.
Dari 16 Partai yang mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Sumatera Utara, sudah ada 7 yang di proses dan diterima. Sedangkan Partai lain yang sudah masuk sampai jam 20.43 ada tampak Partai PKB dan Partai Golkar.
Bagi Partai yang belum mendaftar tentu akan ada konsekwensi yang diterima, dikarenakan sampai sejauh ini belum ada masa perpanjangan pendaftaran.
“Sudah begitu ketentuannya dan kewenangan perpanjangan waktu pendaftaran itu ada di KPU RI, sehingga kita tidak bisa menunggu waktu, tetap batasnya sampai jam 24.00 Wib malam ini, ” jelaskan Benget. (rel/zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik