Medan, mediadunianews.co
- Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak dalam makalahnya
“Strategi Pencegahan Korupsi Melalui TP4” pada acara seminar dalam
rangka HBA yang ke 58 di Aula Elaeis guinensis PT Perkebunan Nusantara 3
(Persero), Rabu (18/7), menekankan bahwa Tim Pengawal dan Pengamanan
Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di pusat maupun di daerah pada
intinya adalah untuk mengawal uang rakyat agar tidak disalahgunakan.
Hambatan
dan kendala yang dihadapi TP4D di lapangan adalah Pemprov, Pemda, BUMN
dan BUMD belum optimal dalam memanfaatkan TP4D dalam pengawalan dan
pengamanan pembangunan di daerah, belum terbukanya SKPD, PPK, Konsultan
Perencana, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dengan permasalahan
yang timbul.
Untuk
mengantisipasi terjadinya penyimpangan, kata Leo Simanjuntak TP4
merupakan bentuk kehadiran negara dalam pembangunan guna mewujudkan nawa
cita serta sebagai pengawal uang rakyat, TP4 sebagai bentuk kebijakan
penegakan hukum yang lebih bersifat preventif daripada represif.
“TP4D
juga akan melakukan koordinasi, optimalisasi dan penguatan APIP sangat
diperlukan untuk bersama-sama TP4D melakukan fungsi pengawasan terhadap
proyek pembangunan serta komitmen dan konsistensi bersama membangun
Sumut dengan zero KKN, ”tandas Leo Simanjuntak.
Pengawalan
uang rakyat yang dilakukan TP4D Kejati Sumut dan Kejari se-Sumatera
Utara untuk tahun 2017 ada 302 pemohon dengan 736 kegiatan, kemudian
tahun 2018 sudah ada 40 pemohon dengan 154 kegiatan dengan total
anggaran mencapai triliunan rupiah.
“TP4D
Kejatisu pada pelaksanaannya di lapangan adalah menjaga dan menegakkan
kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat
serta menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pembangunan, ”tegas Leo yang juga Ketua TP4D Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal