Deliserdang, mediadunianews.co – Segala upaya yang di lakukan dalam
penyelesaian masalah yang terjadi dimasyarakat tidaklah semuanya harus
melalui proses hukum yang harus berakhir dipengadilan, berdasarkan
pertimbangan baik itu secara etika, budaya, aspek hukum, analisa serta
rasa keadilan itu sendiri berdasarkan kaca mata sosial yang ada
dimasyarakat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Salah satu fungsi yang ada dikepolisian yang dikedepankan
yang dapat berperan membantu penyelesaian masalah yang ada dimasyarakat
adalah fungsi Binmas, dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Sebagai
ujung tombak Kepolisian yang bertugas membantu untuk menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat didesa binaannya.
Seperti istilah problem solving yang merupakan satu istilah
yang selalu dipergunakan oleh Bhabinkamtibmas dalam setiap
menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat, yang mana penyelesaian
masalah tersebut merupakan permasalahan ringan (tipiring) seperti halnya
Keributan rumah tangga, selisih paham yang terjadi di lingkungan
masyarakat dan lain-lain.
Seperti halnya yang di lakukan Aiptu Fivi Bhabinkamtibmas
Polsek batang Kuis, Polres Deli serdang Desa Batang Kuis Pekan
melaksanakan kegiatan problem solving perkara pembagian harta warisan
yang dilakukan oleh keluarga kandung antara M.Purba dan P.Purba warga
jalan pembangunan dusun XII Batang Kuis Pekan Kec Batang Kuis setelah
dilakukan mediasi terhadap keduanya bersama dengan kepala dusun XII dan
tokoh masyarakat serta keluarga besarnya maka kedua belah pihak sepakat
untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan, Jum’at (06/07/2018)
Kapolsek Batang Kuis, Polres Deli Serdang AKP
B.Panjaitan,SH melalui Kasi Humasnya Iptu Cahyadi kepada
TribrataNewsDeliserdang menyampaikan ” Personil Bhabinkamtibmas Polsek
Batang kuis setiap harinya selalu berada di tengah tengah masyarakat di
desa binaanya, keberadaan Bhabinkamtibmas sangat dirasakan oleh
masyarakat, banyak permasalahan di masyarakat yang di bantu oleh
Bahbinkamtibmas untuk menyelesaikannya”.
Cahyadi lebih lanjut menyampaikan “penyelesaian pertikaian
ataupun tindak pidana ringan yang terjadi di lingkungan desa, sebaikanya
dilaksanakan secara musyawarah dan secara kekeluargaan, jalur
penyelesaian seperti ini lebih baik karena disamping menyelesaikan
masalah, hubungan baik antar kedua belah pihak yang bertikai akan
terjalin harmonis kembali, namun sebaliknya apabila penyelesaian perkara
di selesaikan sampai ketingkat pengadilan, belum tentu meninbulkan efek
jera, bahkan akan menimbulkan hubangan yang tidak harmonis antara pihak
yang bertikai selanjutnya, ”terang Cahyadi. ( id.156) - (elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal