
Adapun kronologis kejadian :
Pada Hari Selasa tanggal 05 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 Wit Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang akan dilakukan oleh Terlapor kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan Penyelidikan terhadap Terlapor dan sekitar pukul 15.30 Wit Anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan terlapor dan melakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor bertempat di Jl. Suci Lr. 3 Kel. Siriwini Distrik Nabire Kabupaten Nabire setelah terlapor mengambil barang/ paketan dari Karyawan JNE dan ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, Kemudian Terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Nabire untuk proses lebih lanjut.
Identitas Terlapor - (I.P), Sorong, 27 Maret 1982, Laki, Kristen, Belakang Pasar Sore Kel.Siriwini Kec. Nabire Kab. Nabire
Adapun Barang Bukti yang diamankan secara keseluruhan :
- 1 (satu) Paket/Bungkus Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu
- 5 (lima) Bungkus kerupuk Merk "Amplang Kuku Macan"
- 1 (Satu) lembar kertas Karbon Warna Hitam
- 1 (Satu) Buah Dos Pengiriman Barang Paketan
- 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk Oppo Type a37f Warna Putih Gold
- 1 (Satu) Buah Sim Card Telkomsel dengan Nomor 0853######
Tindakan kepolisian yang dilakukan – menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi serta melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Kakorwil, Papua & Papua Barat : Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal