Gunungsitoli, mediadunianews.co - Kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi unggul, di Dinas Pertanian Kabupaten Nias Utara, resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia (LSM GARUDA - RI), di Polres Nias, (Kamis, 24/8/2017).
Siswanto Laoli, ketua LSM GARUDA - RI Kepulauan Nias, saat diwawancarai wartawan koran ini, di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, (Sabtu, 26/8/2017), menjelaskan laporannya tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan benih unggul padi sawah, di Dinas Pertanian Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2016 lalu, dengan nilai kontrak Rp 670.000.000.
Dikatakan Siswanto, dari hasil investigasi timnya dilapangan, indikasi dugaan korupsi yakni : pengadaan bibit padi tersebut, diduga tidak memenuhi syarat kualitas dan kuantitas seperti yang tercantum dalam spesifikasi, sehingga kuat dugaan telah terjadi mark up, dan hal ini sangat merugikan penerima manfaat (kelompok tani), ujar Siswanto.
"Sesuai yang tercantum di dalam spesifikasi, bibit padi itu berkualitas baik, yakni berlabel biru, sementara yang sampai pada penerima manfaat (kelompok tani) bibit kualitas rendah label ungu, dan ini jelas-jelas telah terjadi mark up, "Beber Siswanto.
Selain itu, ada dugaan benih unggul padi sawah tersebut dibelanjakan di wilayah Kepulauan Nias, padahal sesuai aturan benih dimaksud seharusnya dibelanjakan diluar daerah dengan mutu yang berkualitas.
Kejanggalan lain pada pengadaan bibit itu, yang mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga belum memiliki sertifikat dan pengalaman sebagai penyedia barang dan jasa, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana yang tertuang pada ayat 2. Salah satunya ayat 2 huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Bahkan menurut Siswanto kontraktornya diduga adalah istri dari Kadis Pertanian sendiri.
Siswanto memberkan bahwa pihak - pihak terlapor dalam kasus ini yakni, Folo'o Harefa (Kadis Pertanian/PA), Lesli Hias (PPK), dan UD. Namohalu, CV Sabelindo, CV Harazaki sebagai pihak rekanan.
Terpisah, ketua kelompok tani Cahaya Baru, Desa Baho Kecamatan Lotu, Nias Utara, Meliaro Harefa saat dikonfirmasi melalui telfon selularnya, mengakui telah menerima bibit unggul padi sawah pada tahun 2016 lalu. Namun terkait kualitas baik, dia tidak begitu faham.
"Waktu itu saya dipanggil di Dinas Pertanian, untuk menjemput bibit unggul padi sawah sebanyak 5 karung isi 20 kg, berlabel ungu, namun setelah sampai di Desa, label itu kemudian dimintai lagi sama pegawai dinas, dan sudah kami serahkan, kami juga tidak mengerti apa kegunaan label itu sama orang Dinas, "Kata Meliaro dari ujung telfonnya.
Siswanto berharap pada pihak Polres Nias, untuk segera menyelidiki harga paket pengadaan tersebut, termasuk kontraktor pengadaan dan PPK yang diduga belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
"Kuat dugaan pihak panitia dan rekanan telah bersengkongkol, untuk melakukan mark up, sehingga merugikan keuangan Negara Jutaan rupiah, untuk itu saya minta kepada pihak Polres, agar segera memproses kasus ini, dengan memeriksa para terlapor, "Tegas Siswanto. (LZ)
Editor : Edy MDNews 01.
Copyright : Siswanto Laoli.
Siswanto Laoli, ketua LSM GARUDA - RI Kepulauan Nias, saat diwawancarai wartawan koran ini, di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, (Sabtu, 26/8/2017), menjelaskan laporannya tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan benih unggul padi sawah, di Dinas Pertanian Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2016 lalu, dengan nilai kontrak Rp 670.000.000.
Dikatakan Siswanto, dari hasil investigasi timnya dilapangan, indikasi dugaan korupsi yakni : pengadaan bibit padi tersebut, diduga tidak memenuhi syarat kualitas dan kuantitas seperti yang tercantum dalam spesifikasi, sehingga kuat dugaan telah terjadi mark up, dan hal ini sangat merugikan penerima manfaat (kelompok tani), ujar Siswanto.
"Sesuai yang tercantum di dalam spesifikasi, bibit padi itu berkualitas baik, yakni berlabel biru, sementara yang sampai pada penerima manfaat (kelompok tani) bibit kualitas rendah label ungu, dan ini jelas-jelas telah terjadi mark up, "Beber Siswanto.
Selain itu, ada dugaan benih unggul padi sawah tersebut dibelanjakan di wilayah Kepulauan Nias, padahal sesuai aturan benih dimaksud seharusnya dibelanjakan diluar daerah dengan mutu yang berkualitas.
Kejanggalan lain pada pengadaan bibit itu, yang mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga belum memiliki sertifikat dan pengalaman sebagai penyedia barang dan jasa, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana yang tertuang pada ayat 2. Salah satunya ayat 2 huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Bahkan menurut Siswanto kontraktornya diduga adalah istri dari Kadis Pertanian sendiri.
Siswanto memberkan bahwa pihak - pihak terlapor dalam kasus ini yakni, Folo'o Harefa (Kadis Pertanian/PA), Lesli Hias (PPK), dan UD. Namohalu, CV Sabelindo, CV Harazaki sebagai pihak rekanan.
Terpisah, ketua kelompok tani Cahaya Baru, Desa Baho Kecamatan Lotu, Nias Utara, Meliaro Harefa saat dikonfirmasi melalui telfon selularnya, mengakui telah menerima bibit unggul padi sawah pada tahun 2016 lalu. Namun terkait kualitas baik, dia tidak begitu faham.
"Waktu itu saya dipanggil di Dinas Pertanian, untuk menjemput bibit unggul padi sawah sebanyak 5 karung isi 20 kg, berlabel ungu, namun setelah sampai di Desa, label itu kemudian dimintai lagi sama pegawai dinas, dan sudah kami serahkan, kami juga tidak mengerti apa kegunaan label itu sama orang Dinas, "Kata Meliaro dari ujung telfonnya.
Siswanto berharap pada pihak Polres Nias, untuk segera menyelidiki harga paket pengadaan tersebut, termasuk kontraktor pengadaan dan PPK yang diduga belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
"Kuat dugaan pihak panitia dan rekanan telah bersengkongkol, untuk melakukan mark up, sehingga merugikan keuangan Negara Jutaan rupiah, untuk itu saya minta kepada pihak Polres, agar segera memproses kasus ini, dengan memeriksa para terlapor, "Tegas Siswanto. (LZ)
Editor : Edy MDNews 01.
Copyright : Siswanto Laoli.
Tags
Hukum dan kriminal
