Medan, mediadunianews.co
- Tindakan pengusiran yang dinyatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga dalam sebuah konfrensi pers beberapa
waktu lalu mendapat sanggahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sumut.
Bawaslu Sumut
selaku majelis musyawarah sengketa tahapan Pencalonan Pemilihan Gubenur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara mengklaim tidak pernah melakukan
pengusiran terhadap KPU Sumut selaku pihak termohon dari ruang sidang
terkait gugatan pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut, JR
Saragih-Ance yang gagal ke tahapan pemilu selanjutnya.
Seperti
yang disampaikan Ketua Majelis Musyawarah, Herdi Munte bahwa ketika
sidang, Majelis Musyawarah hanya memerintahkan seorang dari termohon
keluar dari ruang sidang karena sudah berulang kali melanggar tata
tertib persidangan. Yakni, menyela ketika anggota majelis bertanya pada
saksi, "ujar Herdi Munte.
"Sudah diingatkan
berulang kali sejak sidang musyawarah sengketa ini digelar. Perintah
ketua majelis musyawarah ini sebagai langkah menjaga etika persidangan, "kata Herdi sembari menerangkan bahwa setiap pihak diberi kesempatan
untuk intrupsi dan menyampaikan pendapat dalam musyawarah. Akan tetapi,
sesuai tata tertib, harus melalui ketua majelis musyawarah.
Senada,
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan pada Kamis (3/1/2018) menyatakan
bahwa terkait dengan Komisoner KPU yang secara serentak meninggalkan
ruang musyawarah merupakan sebuah sikap bukan pengusiran.
"Terkait KPU Sumut yang secara serentak meninggalkan ruang musyawarah, itu sikap mereka, "jelas Syafrida.
Sebelumnya,
dalam sidang gugatan JR Saragih - Ance pada Rabu (28/2) lalu Komisioner
KPU Sumut, Benget Silitonga bersama komioner lainnya, Mulia Banurea,
Yulhasni, Nazir Salim Manik menilai pemeriksaan saksi ahli tidak
objektif dalam memberikan keterangan sehingga harus memberikan
protes. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik
