Bawaslu Sumut: Tidak Ada Pengusiran Terhadap KPU Sumut.

Medan, mediadunianews.co - Tindakan pengusiran yang dinyatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga dalam sebuah konfrensi pers beberapa waktu lalu mendapat sanggahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Bawaslu Sumut selaku majelis musyawarah sengketa tahapan Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara mengklaim tidak pernah melakukan pengusiran terhadap KPU Sumut selaku pihak termohon dari ruang sidang terkait gugatan pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance yang gagal ke tahapan pemilu selanjutnya.

Seperti yang disampaikan Ketua Majelis Musyawarah, Herdi Munte bahwa ketika sidang, Majelis Musyawarah hanya memerintahkan seorang dari termohon keluar dari ruang sidang  karena sudah berulang kali melanggar tata tertib persidangan. Yakni, menyela ketika anggota majelis bertanya pada saksi, "ujar Herdi Munte.

"Sudah diingatkan berulang kali sejak sidang musyawarah sengketa ini digelar. Perintah ketua majelis musyawarah ini sebagai langkah menjaga etika persidangan, "kata Herdi sembari menerangkan bahwa setiap pihak diberi kesempatan untuk intrupsi dan menyampaikan pendapat dalam musyawarah. Akan tetapi, sesuai tata tertib, harus melalui ketua majelis musyawarah. 

Senada, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan pada Kamis (3/1/2018) menyatakan bahwa terkait dengan Komisoner KPU yang secara serentak meninggalkan ruang musyawarah merupakan sebuah sikap bukan pengusiran.

"Terkait KPU Sumut yang secara serentak meninggalkan ruang musyawarah, itu sikap mereka, "jelas Syafrida.

Sebelumnya, dalam sidang gugatan JR Saragih - Ance pada Rabu (28/2) lalu Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga bersama komioner lainnya, Mulia Banurea, Yulhasni, Nazir Salim Manik menilai pemeriksaan saksi ahli tidak objektif dalam memberikan keterangan sehingga harus memberikan protes.  (zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال