Medan, mediadunianews.co - Aparat Pemerintah, Pejabat, Birokrat, TNI, Polri, penegak Hukum khususnya
kelembagaan Ad-Hoc Dewan Pers sebaiknya menghentikan praktik pembusukan
budaya yang bertujuan mengerdilkan iklim kemerdekaan Pers. Pertumbuhan
media Pers, keberadaan insan Pers dan organisasi Pers di Indonesia patut
didukung penuh sebab menjadi bagian tidak terpisahkan dari pilar
demokrasi. Diakui jujur atau tidak, menjamurnya penerbitan media cetak,
elektronik dan media online akhir-akhir ini, nyata membawa dampak
positif terhadap konsumsi informasi, edukasi, kontrol sosial hingga
pengawalan persoalan-persoalan mendasar bangsa semisal hukum, kebenaran,
keadilan, perdamaian dan keutuhan-ciptaan.
Peringatan
tersebut dilontarkan Budiman Pardede S.Sos Ketua Komunitas Aksi
Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut menyahuti konfirmasi
peringatan hari Pers Nasional 9 Februari 2018. Kepada wartawan, secara
khusus di Medan, pada Kamis (22/2/2018) sore. Budiman berbagi cerita
panjang seputar geliat kehidupan Pers Indonesia pasca-reformasi. Dia
mengaku banyak mengikuti perkembangan Pers dari zaman orde lama, orde
baru sampai sekarang. Terutama menyangkut sikap Dewan Pers yang
diributkan banyak pihak terkait kebijakan sepihak verifikasi media
massa, organisasi Pers bahkan istilah sertifikasi/uji kompetensi
wartawan. Menurut dia, lantaran kebijakan sepihak Dewan Pers banyak
ditentang wartawan dipenjuru tanah air, fakta-fakta yuridis tentang UU
No 40 tahun 1999 tentang Pers akhirnya diungkapkan.
"Pertama
saya ucapkan salam hormat dan selamat Hari Pers Nasional 2018 buat
semua media massa serta teman-teman jurnalis Indonesia. Tanpa peran Pers
dunia ini gelap tak dikenali. Coba, siapa mengingkari kalau sekarang
semua orang mencari informasi dari media massa online ? Kecil atau besar
medianya soal lain. Saya rasa peran Pers sangat luar biasa," cetus
Budiman.
Dewan Pers Tak Berhak Verifikasi Media
Budiman
yang saat ini aktif menulis di salah satu harian media cetak di Kota
Medan (Koran) dan media online, menyatakan, UU No 40 tahun 1999 dalam
Bab V Pasal 15 muncul nama kelembagaan Dewan Pers. Menurutnya, UU No 40
tahun 1999 menugaskan Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan Pers
dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional melalui kelembagaan Dewan Pers
yang independen. Sementara fungsi-fungsi Dewan Pers diantaranya:
pengkajian pengembangan kehidupan Pers, menetapkan/mengawasi pelaksanaan
Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan/mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus berhubungan dengan
pemberitaan Pers, mengembangkan komunikasi antara Pers,
masyarakat/pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi Pers menyusun
peraturan-peraturan bidang Pers, meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan serta mendata perusahaan Pers.
"Saya
rasa pemerintah yang berhak mendefenisikan perusahaan Pers sesuai
syarat-syarat formal, bukan Dewan Pers. Dewan Pers cuma mendata, tidak
punya hak memverifikasi media massa. Apalagi membuat pemberitahuan
kepada berbagai pihak seolah-olah yang tidak ter-verifikasi Dewan Pers
bukan media massa dan tidak pantas dilayani. Tugas Dewan Pers
mengembangkan kemerdekaan Pers, kok sekarang memberangus Pers, "herannya.
Cari Second Opinion
Budiman
Pardede S.Sos mengaku bahwa sikap Dewan Pers tidak punya dasar,
melanggar UU Pers dan memberangus kebebasan Pers. Bagi Budiman, Dewan
Pers tidak punya hubungan struktural apapun dengan media massa di
seluruh Indonesia apalagi bertanggungjawab atas pembiayaan kelahiran
suatu media massa. Bahkan Dewan Pers tidak punya program jelas dalam
melakukan pembinaan media massa, organisasi Pers dan kalangan jurnalis.
Struktur organisasi Dewan Pers juga dikritiknya akibat sosok-sosok yang
duduk terindikasi hasil kongkalikong, orang-orang titipan dan berbau
figur oportunis. Terakhir, Budiman Pardede mengaku mencari second
opinion ke beberapa praktisi pers di Sumut. Hasilnya pun tidak jauh
berbeda. Ternyata tidak sedikit insan pers yang menolak dan menertawakan Dewan Pers karena dianggap melakukan pola-pola pembusukan budaya dan
mempertahankan status quo era rezim orde baru.
Budiman
Pardede memastikan, terkait verifikasi Dewan Pers tersebut, sampai
sekarang Negara dan pemerintah Indonesia belum pernah menunjuk 1
otoritas resmi yang berhak melakukan verifikasi media massa/organisasi
Pers atau menetapkan lembaga khusus untuk melakukan sertifikasi/uji
kompetensi wartawan Indonesia. Verifikasi media massa, organisasi Pers
dan uji kompetensi wartawan disebutnya sangat mulia. Tapi bukan dengan
cara melanggar aturan dan merampas hak-hak asasi orang lain atau
mendiskreditkan keberadaan jurnalis, media massa dan organisasi pers.
"Organisasi
pers dan media massa apapun bisa melakukan kegiatan uji kompetensi
wartawan sepanjang memenuhi unsur-unsur yang diperlukan. Jangan
seolah-olah hanya satu atau dua organisasi pers yang berhak melakukan
itu dan jangan sampai ada organisasi Pers/media massa tertentu yang
mengklaim atau merasa paling berhak melakukan kegiatan uji kompetensi
wartawan. Itulah sebagian wawasan yang saya himpun dari kawan-kawan
pengusaha media massa maupun jurnalis di beberapa wilayah Sumut. Mereka
menyebut Dewan Pers tidak pernah menjalankan tugas/fungsi pembinaan
pelatihan jurnalistik rutin bergilir terhadap jurnalis/media massa di
Indonesia. Makanya saya heran, kok sekarang Dewan Pers berani menzolimi
wartawan dan media massa ya ?, "sindirannya.
Budiman
menyarankan, Dewan Pers sebaiknya kembali kepada peran yang diatur UU
Pers. Bukan jadi lembaga yang mempertahankan status quo dan merusak
iklim kemerdekaan Pers. "Hentikan politisasi, pengerdilan, pengebirian
media massa, wartawan dan organisasi Pers. Segudang alasan verifikasi
atau dalih apapun bisa dicari-cari tapi faktanya mereka langgar UU Pers.
Presiden Jokowi tegas mendukung kebebasan Pers bertanggungjawab. Beliau
memerintahkan pemberantasan berita hoax (bohong), bukan sebaliknya
Dewan Pers terindikasi kuat memberantas kemerdekaan Pers. Macam tak ada
kerjaan aja, "tuturnya.
Artinya,
bila muncul konflik pemberitaan wartawan/media massa dengan publik,
maka UU Pers bisa dipakai sebagai acuan penyelesaian. Namun ketika
menyangkut delik pelanggaran pidana, Budiman memastikan penegakan hukum
adalah suatu keniscayaan bagi semua pihak.
Peran Eksklusif & Pembusukan Budaya
Budiman
Perdede mengingatkan, tidak jaman lagi Dewan Pers memainkan peran
eksklusif, mempertahankan status quo bahkan mempertontonkan pola-pola
pembusukan budaya yang menabrak semangat UU Pers No 40 tahun 1999.
Budiman juga menyatakan menerima informasi soal
selebaran/penjelasan/maklumat Dewan Pers kepada instansi
pemerintah/swasta di pusat dan daerah terkait nama-nama organisasi Pers
dan media massa tertentu sebagai mitra Dewan Pers. "Seolah-olah Dewan
Pers meminta publik untuk tidak melayani media massa/organisasi Pers
lain. Kan tidak bijak sikap Dewan Pers itu ? Sadar gak Dewan Pers, itu
sama saja mematikan iklim demokrasi, membunuh lagi kemerdekaan Pers dan
melanggar HAM. Memangnya Dewan Pers yang membiayai pendirian suatu media
massa dan organisasi Pers ? Seolah-olah Dewan Pers mau mengatakan kalau
merekalah hakim bagi media massa, organisasi wartawan dan insan Pers, "cetus Budiman yang sudah 23 tahun menggeluti dunia jurnalistik, seraya
menambahkan, aktivitas jurnalis merupakan profesi mulia yang patut
dihargai. Bukan malah dikerdilkan, dikebiri, diberangus apalagi dizolimi
lembaga negara Ad-Hoc (sementara) bernama Dewan Pers.
Guru Lulus Sertifikasi Naik Gaji, Wartawan ?
Pada
sisi lain, Alumnus S-1 Ilmu Administrasi Negara itu menegaskan, posisi
wartawan berbeda dengan guru. Ketika guru lulus sertifikasi, pada saat
berikut gaji sang guru bakal segera naik. Makanya, Dewan Pers diminta
Budiman Pardede tidak latah bicara verifikasi, sertifikasi bahkan uji
kompetensi. "Bila memverifikasi, mensertifikasi atau membuat uji
kompetensi wartawan versi organisasi Pers/media massa masing-masing, ya
sah-sah saja. Tapi jangan bentuk opini publik yang sesat seakan-akan
paling benar dan membusukkan kiprah wartawan/media massa lain. Memang
kalo wartawan, organisasi Pers dan media massa ikut semua itu, apa gaji
wartawan naik seperti guru ? Apa media massa/organisasi Pers menerima
medali emas dari Dewan Pers ?, "terang Budiman.
Logikanya,
imbuh Budiman lebih jauh, melawan hoax bukan dengan kegiatan mubazir
verifikasi, sertifikasi dan uji kompetensi. Melainkan menyadari bahwa
roh UU Pers No 40 tahun 1999 tidak boleh dilepaskan dari UUD 1945. Dalam
artian, amandemen UUD 1945 Pasal 28 huruf (a) sampai (f) bertujuan
mewujudkan kemerdekaan mengeluarkan fikiran, pendapat dan hak memperoleh
informasi yang seyogianya dipahami Dewan Pers secara utuh. Sehingga
segala kebijakan yang memberangus kemerdekaan Pers, media massa,
organisasi Pers serta keberadaan jurnalis selaku agen-agen suara
pembaruan, patut segera dihentikan. Bahkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
dipastikannya bermakna universal melindungi Hak Asasi Manusia. Publik
dipercaya Budiman Pardede akan cerdas menilai Pers yang bertanggungjawab
menjalankan profesi dan siapa pula yang tidak kompeten alias abal-abal.
"UU Pers No 40 tahun 1999 bisa direvisi. Sekali lagi, jangan
diskriminasi keberadaan media massa, organisasi Pers dan kalangan
jurnalis. Besar kecilnya keberadaan mereka tetap saja punya andil
membangun pilar demokrasi. Hargai, bukan dieliminasi dengan modus
pembusukan budaya verifikasi. Kalo Pers salah dan terbukti tidak
bertanggungjawab, laporkan/gugat secara hukum. Amanat UU Pers jelas
sekali mengatur tupoksi Dewan Pers. Tolong jangan lebay, hormati HAM
orang lain, "tutup Budiman Pardede. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Fokus Redaksi
