![]() |
| Korban Iwan Laoli |
Sarozinema Laia Mengatakan, aksi perlakuan tidak adil itu jelas diatur dalam pasal 351/170 KUHP. sebagai tindak pidana murni, tidak masuk delik aduan tidak ada perdamaian untuk menyelesaikan itu harus diproses secara hukum jika ada perdamaian tidak menghapus pidananya."ujar Sarozinema Laia SH, Saat Diwawancarai mediadunianews.co di Kantor Hukum Zuar & Rekan Jalan Keramat Indah Gang Satria No. 54 Medan. Pada Pukul 19.00 Wib, (Rabu/21/02/2018).
Dia menegaskan orang sama diperlakukan Dimata Hukum (Equlity before the law). Dia Juga menerangkan ketika tindak Pidana Umum Polisi langsung melakukan penyelidikan Polresta Pekanbaru, harus menangkap pelaku dan mencopot Jabatannya karena sudah layak dijadikan tersangka, karena melakukan tindakan kriminal memaksa seseorang mengakui yang bukan kesalahannya. Jelas melanggar UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 jo pasal 11 Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Alat bukti permulaan sudah cukup yakni; Video yang beredar di media sosial dan keterangan korban dan alat bukti lainnya. Korban Iwan Laoli mengalami memar ditubuhnya nama baik tercemar itu jelas melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). "Katanya
Lanjut Sarozinema Laia, Kepada DENPOM AD Pekanbaru, agar memproses anggotanya sesuai UU TNI No. 34 Tahun 2004 jo UU peradilan militer No. 31 Tahun 1997 jika terbukti lakukan tindakan tegas!. "Harapnya. (Sadar Laia).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
