Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara : Ada Keganjilan Dalam Kasus Ini

Medan, mediadunianews.co - Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menuntut Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha 8 (delapan) tahun penjara karena dinilai telah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/02). Sidang dimulai pada pukul 14:00 hingga pukul 15:00 Wib dan Majelis Hakim di ketuai oleh Ahmad Sayuti.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan oleh Hoppen Sinaga SH menuntut mantan Bupati Nias Binahati Baeha 8 (delapan) tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta atau digantikan kurungan badan selama 5 bulan bila tidak membayarnya serta uang pengganti sebesar Rp 6 Milyar atau digantikan kurungan badan selama 4,6 tahun, apabila tidak membayarnya dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias kepada PT Riau Airlines tahun 2007.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Wacth (LSM NCW) yang hadir pada persidangan tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa terdakwa Mantan Bupati Nias wajar menerima Tuntutan Jaksa sebab tidak tertutup kemungkinan bila terdakwa selalu membuat dalil dengan alasan-alasan lain, maka kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat karena terdakwa pernah dihukum dan telah melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya yaitu Dana Bansos 2007 sebesar 3,5 milyar
“Sangat disayangkan bahwa tersangka dan terdakwa pada kasus ini berhenti pada satu orang saja Yaitu Binahati B Baeha mantan Bupati Nias, ”ujarnya.
Namun Samabudi bertanya, Siapa yang sebenarnya yang melakukan ini secara bersama-sama…? Walau sebelumnya bahwa M.Ingati Nazara mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias telah mengaku kepada penyidik Polres Nias pada keterangannya bahwa penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nias kepada PT.Ral belum di perdakan, juga keterangan saksi-saksi 6 orang anggota DPRD Kabupaten Nias pada keterangannya kepada pihak penyidik polres Nias menyatakan bahwa Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Nias ke PT Ral tidak pernah di bahas dan di perdakan dan Bukti surat pada MOU Pemerintah Kabupaten Nias dengan PT.Ral jelas-jelas bahwa Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias M Ingati Nazara menanda tangani sebagai saksi yang juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias.
“Hal ini sangat aneh bila perbuatan secara bersama-sama tersangka dan terdakwa hanya satu orang, mengapa penyidik kepolisian dan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak menetapkan tersangka Ingati Nazara sebagai salah seorang yang bertanggungjawab dalam penyertaaan modal tersebut, yang berakibat adanya kerugian negera hasil audit BPKP sebesar Rp 6 Milyar,” tandasnya.
Binahati didampingi Pengacaranya Stefanus Gunawa SH M.Hum saat di konfirmasikan wartawan di luar ruangan cakra 9 memaparkan keberatan atas pembayaran ganti rugi sebesar Rp 6 Milyar pada penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Nias kepada pihak PT Riau Airlines pada tahun 2008.” Hal ini jelas-jelas pihak Tim Jaksa Penuntut Umum tidak adil, ”tegasnya.
Stefanus mengklaim bahwa hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Ketua BPK Perwakilan Sumut M Ambar Wahyuni tertanggal 05 Desember, menyatakan tidak ada bukti kerugian negara.” Lalu mengapa akhirnya bisa begini, ” jelasnya sambil membagi-bagikan bukti secara tertulis yang dikeluarkan BPK perwakilan Sumatra Utara dan menerangkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada PT Riau Airlines merupakan salah satu temuan pemeriksaan BPK sebagaimana dimuat dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Nias TA 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Namun, dalam LHP tersebut tidak dinyatakan adanya indikasi kerugian Negara/Daerah.
Lanjutkan mengatakan, bila diamati kejadian ini, dimana letak kerugian Negara, ada keganjilan dalam kasus ini.” Dalam tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejatisu, Hopplen Sinaga bahwa perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama namun nyatakan hanya klien saya saja yang disidangkan, ”tutupnya.   (zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال