Medan, mediadunianews.co
- Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menuntut Mantan Bupati Nias Binahati B
Baeha 8 (delapan) tahun penjara karena dinilai telah melakukan tindak
Pidana Korupsi secara bersama-sama di persidangan yang berlangsung di
ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/02). Sidang
dimulai pada pukul 14:00 hingga pukul 15:00 Wib dan Majelis Hakim di
ketuai oleh Ahmad Sayuti.
Tim
Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan oleh Hoppen Sinaga SH menuntut
mantan Bupati Nias Binahati Baeha 8 (delapan) tahun penjara denda
sebesar Rp 200 juta atau digantikan kurungan badan selama 5 bulan bila
tidak membayarnya serta uang pengganti sebesar Rp 6 Milyar atau
digantikan kurungan badan selama 4,6 tahun, apabila tidak membayarnya
dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias
kepada PT Riau Airlines tahun 2007.
Menurut
Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sekretaris
Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Wacth (LSM NCW) yang hadir
pada persidangan tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa terdakwa
Mantan Bupati Nias wajar menerima Tuntutan Jaksa sebab tidak tertutup
kemungkinan bila terdakwa selalu membuat dalil dengan alasan-alasan
lain, maka kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih
berat karena terdakwa pernah dihukum dan telah melakukan tindak pidana
yang sama sebelumnya yaitu Dana Bansos 2007 sebesar 3,5 milyar
“Sangat
disayangkan bahwa tersangka dan terdakwa pada kasus ini berhenti pada
satu orang saja Yaitu Binahati B Baeha mantan Bupati Nias, ”ujarnya.
Namun
Samabudi bertanya, Siapa yang sebenarnya yang melakukan ini secara
bersama-sama…? Walau sebelumnya bahwa M.Ingati Nazara mantan Ketua DPRD
Kabupaten Nias telah mengaku kepada penyidik Polres Nias pada
keterangannya bahwa penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nias kepada
PT.Ral belum di perdakan, juga keterangan saksi-saksi 6 orang anggota
DPRD Kabupaten Nias pada keterangannya kepada pihak penyidik polres Nias
menyatakan bahwa Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Nias ke PT Ral
tidak pernah di bahas dan di perdakan dan Bukti surat pada MOU
Pemerintah Kabupaten Nias dengan PT.Ral jelas-jelas bahwa Mantan Ketua
DPRD Kabupaten Nias M Ingati Nazara menanda tangani sebagai saksi yang
juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias.
“Hal
ini sangat aneh bila perbuatan secara bersama-sama tersangka dan
terdakwa hanya satu orang, mengapa penyidik kepolisian dan penyidik
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak menetapkan tersangka Ingati Nazara
sebagai salah seorang yang bertanggungjawab dalam penyertaaan modal
tersebut, yang berakibat adanya kerugian negera hasil audit BPKP sebesar
Rp 6 Milyar,” tandasnya.
Binahati
didampingi Pengacaranya Stefanus Gunawa SH M.Hum saat di konfirmasikan
wartawan di luar ruangan cakra 9 memaparkan keberatan atas pembayaran
ganti rugi sebesar Rp 6 Milyar pada penyertaan modal yang dilakukan
Pemkab Nias kepada pihak PT Riau Airlines pada tahun 2008.” Hal ini
jelas-jelas pihak Tim Jaksa Penuntut Umum tidak adil, ”tegasnya.
Stefanus
mengklaim bahwa hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan
Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Ketua BPK Perwakilan Sumut M
Ambar Wahyuni tertanggal 05 Desember, menyatakan tidak ada bukti
kerugian negara.” Lalu mengapa akhirnya bisa begini, ” jelasnya sambil
membagi-bagikan bukti secara tertulis yang dikeluarkan BPK perwakilan
Sumatra Utara dan menerangkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias
pada PT Riau Airlines merupakan salah satu temuan pemeriksaan BPK
sebagaimana dimuat dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Nias TA
2011, 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Namun, dalam LHP tersebut tidak
dinyatakan adanya indikasi kerugian Negara/Daerah.
Lanjutkan
mengatakan, bila diamati kejadian ini, dimana letak kerugian Negara,
ada keganjilan dalam kasus ini.” Dalam tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa
Penuntut Umum Kejatisu, Hopplen Sinaga bahwa perbuatan ini dilakukan
secara bersama-sama namun nyatakan hanya klien saya saja yang
disidangkan, ”tutupnya. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
