Medan, MDNews - Gubernur Sumatera Utara
Ir T Erry Nuradi MSi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 732 terkait
kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM(Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi dan karena hal itu
berdampak negatif kepada hajat hidup orang banyak. Akhirnya Gubernur
Sumut di laporkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sesuai dengan gugatan nomor
89/G/2017/PTUN-Medan.
Menanggapi
dengan PTUN Gubernur Sumut oleh salah satu anggota DPRD Sumut dari
Komisi C, Rony R Situmorang SH saat di wawancarai wartawan di Gedung
Dewan Jalan Imam Bonjol medan Rabu (19-07-2017) Siang mengaku sepakat
dengan langkah-langkah itu. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan itu
sudah terlihat.
"Belum
saatnya tarif PDAM dinaikkan, seharusnya fasilitas ditingkatkan.
Administrasi yang belum lengkap dan tidak memiliki rasa keadilan kepada
publik, untuk itu saya mendukung dengan adanya melaporkan Gubsu ke
PTUN," terangnya.
Secara pribadi, Rony menegaskan agar tarif air ini harus dikaji ulang dan lakukan evaluasi kedalam Managemen PDAM.
"Harusnya
langkah-langkah PDAM jangan langsung menaikkan tarif air, ambil
keputusan untuk yang efesiensinya. Evaluasi kedalam managemen PDAM,
dimana letak pembiayaan operasional yang besar. Jangan beralasan biaya
operasional yang besar lalu tarif dinaikkan," terangnya.
Untuk
saat ini, langkah yang diambil menaikan tarif air merupakan suatu
kesalahan, Rony juga menyebutkan bahwa managemen yang baik itu jangan
sampai merugikan masyarakat. (zato)
Editor :Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
