Gubsu Telah Digugat di PTUN, Masalah Kenaikan Tarif Air PDAM Tritanadi.

Medan, MDNews - Gubernur Sumatera Utara Ir T Erry Nuradi MSi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 732 terkait kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM(Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi dan karena hal itu berdampak negatif kepada hajat hidup orang banyak. Akhirnya Gubernur Sumut di laporkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sesuai dengan gugatan nomor 89/G/2017/PTUN-Medan.

Menanggapi dengan PTUN Gubernur Sumut oleh salah satu anggota DPRD Sumut dari Komisi C, Rony R Situmorang SH saat di wawancarai wartawan di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol medan Rabu (19-07-2017) Siang mengaku sepakat dengan langkah-langkah itu. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan itu sudah terlihat.

"Belum saatnya tarif PDAM dinaikkan, seharusnya fasilitas ditingkatkan. Administrasi yang belum lengkap dan tidak memiliki rasa keadilan kepada publik, untuk itu saya mendukung dengan adanya melaporkan Gubsu ke PTUN," terangnya.

Secara pribadi, Rony menegaskan agar tarif air ini harus dikaji ulang dan lakukan evaluasi kedalam Managemen PDAM.

"Harusnya langkah-langkah PDAM jangan langsung menaikkan tarif air, ambil keputusan untuk yang efesiensinya. Evaluasi kedalam managemen PDAM, dimana letak pembiayaan operasional yang besar. Jangan beralasan biaya operasional yang besar lalu tarif dinaikkan," terangnya.

Untuk saat ini, langkah yang diambil menaikan tarif air merupakan suatu kesalahan, Rony juga menyebutkan bahwa managemen yang baik itu jangan sampai merugikan masyarakat. (zato)
 
 
Editor :Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال