Medan, MDNews - Sutrisno Pangaribuan ST,
anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan bahwa dengan
kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi berarti Gubernur telah melanggar
Peraturan Daerah (Perda), bukan itu saja. Anggota DPRD Sumut ini juga
menegaskan seharusnya DPRD Sumut itu bisa mengajukan hak angket atau hak
interplasi karena Gubernur telah melanggar Perda.
Hal
itu ditegaskannya kepada wartawan ketika diwawancarai diruangan
kerjanya Rabu (19/7/2017) siang. Bahkan dulunya sebelum kenaikan tarif
air terjadi, dirinya sempat meminta dan mengatakan agar PDAM jangan
buru-buru menaikan tarif karena masih ada yang harus dilewati yaitu
rapat Konsultasi.
"Rekomendasi
komisi C waktu rapat saat itu agar menghadirkan dulu biro hukum
mengenai latar belakang sehingga berani melanggar peraturan daerah,
misalnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut mengenai kenaikan tarif
Nomor 7 Tahun 2009 itu dijadikan Konsideran.
Mengingat
peraturan daerah, tapi tidak dilakukan, tidak dijadikan proses
konsultasinya, dia dijadikan konsideran keputusan tapi tidak dilakukan.
Itulah yang disebut melanggar," terangnya.
Atas
adanya hal itu, anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil)Padang
Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan
Padangsidempuan ini menegaskan agar kenaikan tarif segera dibatalkan."Batalkan dulu kenaikan tarif, lalukan proses dari awal," ujarnya.
Namun
dirinya mengaku sadar betul bahwa DPRD Sumut dan Provinsi Sumut tidak lagi
memiliki kemampuan melakukan tugasnya dalam relasi kepada Gubernur. "Dibilang gagal tenang-tenang aja, DPRD Sumut punya kewenangan tapi tidak ada jelas apa-apa," tuturnya.
Bahkan,
Sutrisno Pangaribuan ST menegaskan bahwa DPRD Sumut bisa melakukan hak
angket atau hak interplasi kepada Gubsu yang dinilai melanggar Perda dan
dinilai gagal.
"Kalau bisa sendiri-sendiri, udah saya hak angketkan Gubsu. Masalahnya harus 15 orang," ujar Sutrisno menerangkan.(Zato)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
