Sutrisno Pangaribuan Menyebut Gubsu Telah Melanggar Perda Dalam Kenaikan Tarif Air PDAM Tritanadi

Medan, MDNews - Sutrisno Pangaribuan ST, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan bahwa dengan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi berarti Gubernur telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), bukan itu saja. Anggota DPRD Sumut ini juga menegaskan seharusnya DPRD Sumut itu bisa mengajukan hak angket atau hak interplasi karena Gubernur telah melanggar Perda.

Hal itu ditegaskannya kepada wartawan ketika diwawancarai diruangan kerjanya Rabu (19/7/2017) siang. Bahkan dulunya sebelum kenaikan tarif air terjadi, dirinya sempat meminta dan mengatakan agar PDAM jangan buru-buru menaikan tarif karena masih ada yang harus dilewati yaitu rapat Konsultasi.

"Rekomendasi komisi C waktu rapat saat itu agar menghadirkan dulu biro hukum mengenai latar belakang sehingga berani melanggar peraturan daerah, misalnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut mengenai kenaikan tarif Nomor 7 Tahun 2009 itu dijadikan Konsideran. 

Mengingat peraturan daerah, tapi tidak dilakukan, tidak dijadikan proses konsultasinya, dia dijadikan konsideran keputusan tapi tidak dilakukan. Itulah yang disebut melanggar," terangnya.

Atas adanya hal itu, anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil)Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan Padangsidempuan ini menegaskan agar kenaikan tarif segera dibatalkan."Batalkan dulu kenaikan tarif, lalukan proses dari awal," ujarnya.

Namun dirinya mengaku sadar betul bahwa DPRD Sumut dan Provinsi Sumut tidak lagi memiliki kemampuan melakukan tugasnya dalam relasi kepada Gubernur. "Dibilang gagal tenang-tenang aja, DPRD Sumut punya kewenangan tapi tidak ada jelas apa-apa," tuturnya.

Bahkan, Sutrisno Pangaribuan ST menegaskan bahwa DPRD Sumut bisa melakukan hak angket atau hak interplasi kepada Gubsu yang dinilai melanggar Perda dan dinilai gagal.

"Kalau bisa sendiri-sendiri, udah saya hak angketkan Gubsu. Masalahnya harus 15 orang," ujar Sutrisno menerangkan.(Zato)
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال