Padangsidimpuan , MDNews - Polresta Padangsidimpuan akhir-akhir ini begitu gencar membongkar peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Alhasil, personel
dari Satnarkoba kembali menangkap dua kurir ganja kering beserta 7
kilogram ganja dari depan loket Bus PT ALS di Jl. Imam Bonjol, Kota
Padangsidimpuan,Senin(12/06/2017) subuh tadi.
Keduanya adalah Sulhadi Nasution Alias Sul (26), Warga Gunung Baringin Kelurahan . Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur dan Ahmad Sainuddin Nasution (20) Warga Gunung Baringin Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, keduanya adalah warga Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah karung beras berisi 7 (tujuh) bal ganja, satu unit HP merek I-Cherry , satu unit Sepeda Motor Merek Mio Soul warna hitam tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy Melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan kepada wartawan mengatakan bahwa setelah mendapat informasi adanya paket ganja yang akan masuk ke Kota padangsidimpuan, kemudian Petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di parkiran PT. ALS di atas sepeda motor Mio Soul dengan 1 (satu) buah karung beras, kemudian Petugas memberhentikan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap karung tersebut dan ternyata berisi Narkotika jenis ganja, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
" Sekira Pukul 05.00 WIB, anggota Sat Narkoba Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa ada yang 0hendak mengantarkan narkotika dan kemudian anggota kita pergi ke TKP dan berhasil menangkap 2 orang kurir beserta barang bukti " Ujar Panjaitan
Kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang.
Penulis : JHZ
Editor : Edy MDNews 01
Keduanya adalah Sulhadi Nasution Alias Sul (26), Warga Gunung Baringin Kelurahan . Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur dan Ahmad Sainuddin Nasution (20) Warga Gunung Baringin Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, keduanya adalah warga Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah karung beras berisi 7 (tujuh) bal ganja, satu unit HP merek I-Cherry , satu unit Sepeda Motor Merek Mio Soul warna hitam tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy Melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan kepada wartawan mengatakan bahwa setelah mendapat informasi adanya paket ganja yang akan masuk ke Kota padangsidimpuan, kemudian Petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di parkiran PT. ALS di atas sepeda motor Mio Soul dengan 1 (satu) buah karung beras, kemudian Petugas memberhentikan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap karung tersebut dan ternyata berisi Narkotika jenis ganja, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
" Sekira Pukul 05.00 WIB, anggota Sat Narkoba Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa ada yang 0hendak mengantarkan narkotika dan kemudian anggota kita pergi ke TKP dan berhasil menangkap 2 orang kurir beserta barang bukti " Ujar Panjaitan
Kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang.
Penulis : JHZ
Editor : Edy MDNews 01
