2 Orang Kurir Dan 7 Ball Ganja Berhasil Diamankan Di Depan Loket ALS Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan , MDNews -  Polresta Padangsidimpuan akhir-akhir ini begitu gencar membongkar peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Alhasil, personel dari Satnarkoba kembali menangkap dua kurir ganja kering beserta 7 kilogram ganja dari depan loket  Bus  PT ALS di Jl. Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan,Senin(12/06/2017) subuh tadi.

Keduanya adalah Sulhadi Nasution Alias Sul (26), Warga Gunung Baringin Kelurahan . Gunung Baringin Kecamatan  Panyabungan Timur dan  Ahmad Sainuddin Nasution (20)  Warga  Gunung Baringin Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, keduanya adalah warga Kabupaten Mandailing Natal.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah karung beras berisi 7 (tujuh) bal ganja, satu unit HP merek I-Cherry , satu unit Sepeda  Motor Merek Mio Soul warna hitam tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy Melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan  AKP CJ Panjaitan kepada wartawan mengatakan bahwa setelah mendapat informasi adanya paket ganja yang akan masuk ke Kota padangsidimpuan, kemudian Petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di parkiran PT. ALS di atas sepeda motor Mio Soul dengan 1 (satu) buah karung beras, kemudian Petugas memberhentikan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap  karung tersebut dan ternyata berisi Narkotika jenis ganja, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

" Sekira Pukul 05.00 WIB, anggota Sat Narkoba Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa ada yang 0hendak mengantarkan narkotika dan kemudian anggota kita pergi ke TKP dan berhasil menangkap 2 orang kurir beserta barang bukti " Ujar Panjaitan

Kedua  pelaku dijerat  pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang.


Penulis : JHZ
Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال