Tapanuli selatan , MDNews - Dikelurahan
Rianiate Khususnya Lingkungan VI Bahung Napa, kecamatan Angkola
Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pada November 2016
dikeluarkan Surat pengumuman bahwa Dilingkungan tersebut diadakan
Pemilihan kepala Lingkungan.

Panitia penyelenggara pun dibentuk dan di SK kan oleh Lurah Rianiate Baharudin Harahap saat itu. Panitia menetapkan jadwal pendaftaran calon dimulai tanggal 17 - 23 November 2016. Sejak dibukanya pendaftaran sampai penutupan hanya satu orang yang menyerahkan berkas dan Uang Pendaftaran Sebesar Rp. 1500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak panitia yaitu atas nama Temazisokhi Gulo.
Namun, Sejak diserahkannya Berkas dan Biaya Pendaftaran hingga pergantian lurah dari Baharuddin Harahap Ke Lurah Baru Tarodom Siregar. SK Penetapan Temazisokhi Gulo sebagai Calon tunggal yang memenuhi berkas sebagai kepling tidak dikeluarkan oleh Lurah.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak kelurahan melalui Sekretaris lurah Rianiate An Kodir Sitompul memaparkan bahwa pihaknya membenarkan Kalau Temazisokhi Gulo selaku calon telah memenuhi Syarat secara administrasi dan menempuh jalur sesuai dengan aturan. Sekretaris Lurah juga membenarkan bahwa Kepling Lama atas Nama Parulian Tambunan Belum Tamat SMP dalam hal ini telah melanggar aturan. "Terangnya
Sesuai keterangan Temazisokhi Gulo selaku Calon Kepling menyatakan sangat kecewa dengan Sikap dan kebijakan dari Kelurahan Rianiate yang sampai saat ini tidak bisa menyelesaikan masalah seperti ini.
"Saat itu keluar pengumuman dari kelurahan bang, bahwa diadakan perpilihan kepala lingkungan karena masa jabatan kepling lama Atas Nama Parulian Tambunan telah berakhir. Bahkan Kepling An. PT pun menandatangani surat persetujuan diadakannya perpilihan di Lingkungan VI Bahung Napa Kelurahan Rianiate, Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapanuli Selatan. Namun, yang sangat disayangkan adalah setelah semua saya serahkan berkas dan Uang Pendaftaran sampai Saat ini SK saya belum dekeluarkan. Bahkan Pihak Lurahpun Diam seakan tak mau tau. " terang Temazisokhi Gulo saat dimintai keterangan oleh wartawan dengan wajah kecewa.
Kebijakan ngawur pemerintahan kelurahan Rianiate ini tentunya sangat berefek pada kinerja pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan karna hal ini menyangkut pada kepentingan masyarakat banyak. Masyarakat berharap pemerintah kabupaten tapanuli selatan tidak memelihara oknum pejabat yang berada didalam ruang lingkup pemerintahan yang menjadi batu sandungan pada program-program pembangunan yang digagas oleh pemerintah khususnya kabupaten tapanuli selatan.
Hingga berita ini diturunkan, sampai awak media belum bisa mendapat klarifikasi dari Lurah dan Sekretaris Lurah Rianiate.
Penulis : Yus Gulo
Editor : Edy MDNews 01

Panitia penyelenggara pun dibentuk dan di SK kan oleh Lurah Rianiate Baharudin Harahap saat itu. Panitia menetapkan jadwal pendaftaran calon dimulai tanggal 17 - 23 November 2016. Sejak dibukanya pendaftaran sampai penutupan hanya satu orang yang menyerahkan berkas dan Uang Pendaftaran Sebesar Rp. 1500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak panitia yaitu atas nama Temazisokhi Gulo.
Namun, Sejak diserahkannya Berkas dan Biaya Pendaftaran hingga pergantian lurah dari Baharuddin Harahap Ke Lurah Baru Tarodom Siregar. SK Penetapan Temazisokhi Gulo sebagai Calon tunggal yang memenuhi berkas sebagai kepling tidak dikeluarkan oleh Lurah.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak kelurahan melalui Sekretaris lurah Rianiate An Kodir Sitompul memaparkan bahwa pihaknya membenarkan Kalau Temazisokhi Gulo selaku calon telah memenuhi Syarat secara administrasi dan menempuh jalur sesuai dengan aturan. Sekretaris Lurah juga membenarkan bahwa Kepling Lama atas Nama Parulian Tambunan Belum Tamat SMP dalam hal ini telah melanggar aturan. "Terangnya
Sesuai keterangan Temazisokhi Gulo selaku Calon Kepling menyatakan sangat kecewa dengan Sikap dan kebijakan dari Kelurahan Rianiate yang sampai saat ini tidak bisa menyelesaikan masalah seperti ini.
"Saat itu keluar pengumuman dari kelurahan bang, bahwa diadakan perpilihan kepala lingkungan karena masa jabatan kepling lama Atas Nama Parulian Tambunan telah berakhir. Bahkan Kepling An. PT pun menandatangani surat persetujuan diadakannya perpilihan di Lingkungan VI Bahung Napa Kelurahan Rianiate, Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapanuli Selatan. Namun, yang sangat disayangkan adalah setelah semua saya serahkan berkas dan Uang Pendaftaran sampai Saat ini SK saya belum dekeluarkan. Bahkan Pihak Lurahpun Diam seakan tak mau tau. " terang Temazisokhi Gulo saat dimintai keterangan oleh wartawan dengan wajah kecewa.
Kebijakan ngawur pemerintahan kelurahan Rianiate ini tentunya sangat berefek pada kinerja pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan karna hal ini menyangkut pada kepentingan masyarakat banyak. Masyarakat berharap pemerintah kabupaten tapanuli selatan tidak memelihara oknum pejabat yang berada didalam ruang lingkup pemerintahan yang menjadi batu sandungan pada program-program pembangunan yang digagas oleh pemerintah khususnya kabupaten tapanuli selatan.
Hingga berita ini diturunkan, sampai awak media belum bisa mendapat klarifikasi dari Lurah dan Sekretaris Lurah Rianiate.
Penulis : Yus Gulo
Editor : Edy MDNews 01
