![]() |
Belum sempat laporan resmi dibuat oleh pihak keluarga korban, Polres Karo langsung bergerak setelah menerima informasi adanya seorang pria yang mengalami luka bacok dan menjalani perawatan di Puskesmas Tigabinanga.
Ketika respons cepat Polres Karo bersama Polsek Tigabinanga, telah diamankan terduga pelaku beserta sebagai barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Tuak, miliknya Edi Tarigan.
Sementara Jati diri Korban diketahui berinisial H (38), seorang warga Kelurahan Tigabinanga dan sedangkan terduga pelaku penganiayaan berinisial JS (31), warga Kecamatan yang sama.
Berdasarkan Informasi mengenai kejadian itu diterima personil Polsek Tigabinanga, pada sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria mengalami luka akibat benda tajam dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Tigabinanga.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas. Petugas mendapati korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak.
Setelah korban mendapatkan penanganan oleh para medis di Puskesmas Tigabinanga, selanjutnya korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi JS sebagai pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Personil Polsek Tigabinanga, kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan oranye, lengkap dengan sarung berwarna kuning.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku JS, penganiayaan dilakukan dengan cara membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Lalu, juga diarahkan ke bagian dada kiri korban sekali.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka.
Hingga proses awal penanganan perkara, belum ada yang membuat Laporan, berdasarkan informasi yang diterima dan hasil tindakan kepolisian di lapangan.
Terkait motif penganiayaan ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku JS dan pihak-pihak terkait. Polisi belum menyimpulkan apa motif di balik aksi tersebut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Terduga pelaku JS beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga JS, diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.
Sementara saat ini Kepolisian masih mendalami motif kejadian, serta fakta-fakta lain untuk menentukan penerapan pasal secara lebih lanjut.
(Bangunta Sembiring)
