![]() |
Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, rangka untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf masyarakat di Kabupaten Karo.
Penandatanganan nota Kesepahaman berlangsung dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan Sumut.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo Brigjen Pol Purn) dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., turut menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Drs. H. Saparuddin, M.A.
Untuk Program sistem percepatan pendaftaran tanah wakaf dinilai, untuk memastikan aset yang telah diwakafkan masyarakat memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi. Kepastian hukum tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Lanjutnya, Bupati Karo, Brigjen Pol Purn Dr. dr. Antonius Ginting,Sp.OG., M.Kes., juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut. Menurutnya, percepatan sertifikasi Tanah Wakaf tersebut, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan dan sosial yang telah dipercayakan masyarakat untuk kepentingan umat.
“Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dalam mempercepat Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah wakaf di Kabupaten Karo. Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” Ujar Bupati Karo.
Selain daripada itu, Bupati Karo, Brigjen Pol Purn Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., juga menekankan pentingnya pendataan dan penataan aset wakaf secara berkelanjutan. Dengan adanya sertifikat Tanah Wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga dapat memberikan rasa aman kepada nazir dan masyarakat serta meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Penandatanganan MoU di tingkat Kabupaten Karo ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti program Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di daerah. Sinergi lintas instansi diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, pendataan, hingga Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo, berkomitmen mendukung terwujudnya Pengelolaan Aset Tanah Wakaf yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Karo.
(Bangunta Sembiring)
