Gerak Cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo, Bekuk Dua Pria Terduga Pembobol Kedai

Karo - Media Dunia News.id. 

Kurang dari sehari setelah laporan diterima oleh pihak Kepolisian, gerak cepat tim Cobra Satreskrim Polres Karo, akhirnya membuahkan hasil, dua terduga pelaku pencurian  diduga membobol sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, kedua tersangka berhasil diringkus oleh Kepolisian di dua lokasi berbeda Minggu,19 Juli 2026 sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JS (22), warga Kecamatan Tiga Panah, dan RJS (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta berusia 71 tahun.

Korban mengetahui insiden itu sepulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, ia mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan. Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar Rp 8 juta, yang disimpan di dalam laci meja telah raib. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak, besar kemungkinan diduga menjadi akses masuk pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dilakukan oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Karo, memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Pihak Kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap RJS di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya dan bahkan tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama JS ," Ujar AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K.,M.Si.

Berdasarkan dari hasil keterangan terduga tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo, segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JS di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar 35 menit kemudian. Selanjutnya keduanya tersangka dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas segala perbuatannya, dan pelanggaran hukum kedua tersangka JS dan RJS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 (Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال