Unit Satresnarkoba Polres Karo Grebek di Penginapan, 2 Tersangka dan Puluhan Vape Diduga Narkotika Diamankan

 

Karo - Media Dunia News.id. 

Peredaran narkotika dengan modus baru kembali terungkap. Kali ini, aparat Unit Satresnarkoba Polres Karo membongkar dugaan peredaran cairan vape mengandung narkotika. Penggerebekan  dilakukan Rabu, 29 April 2026 malam, di sebuah penginapan di Jalan Letjend Djamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial Y.Y. (49) dan A.S.L. (44), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, atas arahan Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si.

Dari lokasi, petugas menemukan 30 bungkus ketrik vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II, dengan berbagai varian rasa seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta satu unit ponsel Android.

“Penangkapan berawal dari informasi yang ditindak lanjuti personil Satresnarkoba Polres Karo di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan oleh personil Satresnarkoba Polres Karo di lokasi penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” Ujar Kasatresnarkoba, Sabtu(2/5) pagi di Mapolres.

Kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan bersama seluruh barang bukti. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dan pelanggaran hukum dilakukannya para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Karo mengimbau masyarakat supaya buntuk terus waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape.

 (Bangunta Sembiring)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال