![]() |
Satresnarkoba Polres Karo berhasil ungkap Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo, Seorang pria muda diamankan oleh Personil unit I Satresnarkoba Karo, setelah diduga menyimpan ganja kering hampir seberat 1 ons di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabanjahe.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim personil Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial A.G.G. (23), warga Kabanjahe yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si.,melalui Kasat Resnarkoba Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personil Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas unit I Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka A.G.G. dan di sekitar rumah kontrakan, pada saat itu juga petugas tersebut menemukan sebagai barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Sabtu,16 Mei 2026, pagi di Mapolres Karo.
Dari hasil penggeledahan, yang dilaksanakan oleh unit I Satresnarkoba Polres Karo, personil tersebut menemukan ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat netto keseluruhan mencapai 95,70 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik assoy warna hitam dan disimpan di dalam tas ransel abu abu merek Tommy Hilfiger.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah hekter warna silver kombinasi kuning, satu gunting, satu timbangan warna hijau, uang tunai Rp110 ribu serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Usai diamankan, tersangka A.G.G. bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan atas segala pelanggaran hukum dan perbuatannya, yang dilakukan oleh tersangka A.G.G. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Bangunta Sembiring).
