![]() |
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial H.P.A alias Kengkeng alias TG (60), warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, ditangkap personel
Unit Reskrim Polsek Berastagi jajaran Polres Karo, berupaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo, Seorang pria lanjut usia berinisial H.P.A. alias Kengkeng 60 tahun, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Satreskrim Polsek Berastagi jajaran Polres Karo pada Sabtu,16 Mai 2026, Insiden tersebut, berlangsung sekira pukul 23.30 WIB. di belakang rumah tersangka HPA di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kapolsek Berastagi, Henri Tobing, S.H., mengatakan, penangkapan bermula saat personil Satreskrim melakukan operasi dan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka H.P.A. petugas Kepolisian menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henri Tobing, Selasa,19 Mei 202 pagi di Mapolres.
Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bersih total 1,01 gram, empat plastik klip kosong, uang tunai Rp250 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta satu potongan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Untuk sementara saat ini, tersangka HPA bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” Tambahnya.
Atas perbuatannya dan pelanggaran hukum dilakukannya, tersangka HPA, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Bangunta Sembiring)
